kewajiban muslimah memakai kaos kaki

pelajar muslim

Bismillahirrohmanirrohim. kewajiban muslimah memakai kaos kaki. Kaki juga merupakan aurat seorang wanita muslim. Kaki juga paling sering dilalaikan untuk ditutupi. Dijaman sekarang  wanita muslimah sudah banyak memakai jilbab yang lebar dan juga syar’i, tetapi  masih lalai dalam menutup aurat kaki  yang dimana para lelaki yang bukan mahram bisa melihatnya.   Allah Ta’ala Berfirman : Yang Artinya

Katakan lah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,dan memelihara kemaluan mereka “  (QS.An Nur : 31)

Allah Ta’ala  juga berfirman:

Yang Artinya : “Hai Nabi katakan lah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian  itu supaya Mereka lebih mudah untuk dikenal , karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab :59)

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahuänha, beliau berkata, yang artinya:

“ Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahuálaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “ wahai Asma;’sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya  kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya. ( HR.Abu Daud 4140,dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “ hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Dari ayat alquran dan hadist diatas  itu menandakan kaki wanita merupakan aurat jugadan yang sering diperselisihkan oleh para ulama masalah aurat yaitu wajah dan telapak tangan.

Seperti penjelasan diatas kaki juga aurat seorang wanita muslimah yang cara menutupinya bisa menggunakan  pakaian yang tidak ketat atau longgar, tidak tipis, tidak memperlihatkan bentuk atau lekukan kaki dan juga tidak transparan. Al Lajnah Ad Daímah Lil buhuts Wal Ifta  mengatakan

disyariatkan menutup kedua Qadam dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian.jadi pakaian dijulrkan hinga cukup untuk menutup kedua kaki jika tdak memakai kaus kaki”  ( Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 7/259)

Arti kata Qadam yang dijelaskan diatas adalah dari pergelangan kaki ke bawah ; punggung telapak kaki). Kalau seorang muslimah sudah menutupi kaki nya dengan menggunakan kaos kaki. Lebih baik menghindari kaos kaki yang memiliki warna yang tidak menyerupai kulit.

Dari penjelasan  dalil Al Quran dan As Sunnah  diatas  aurat yang wajib ditutupi keseluruhan tubuh kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Kaki juga termasuk aurat yang wajib ditutup seluruhnya. Oleh karena itu sebagai seorang muslimah selalu bertaqwa kepada Allah dengan menutup keseluruhan auratnya dengan sempurna.

Wallahualam BIshawab

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

Artikel Terbaru

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details