You are here:

Puasa Ramadhan Merupakan Puasa Wajib Bagi Seorang Muslim

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang sudah masuk dalam kategori wajib berpuasa. Landasan syariat Kewajiban berpuasa Ramadhan ini merujuk sejumlah dalil baik dari Alquran, hadits atau konsensus ulama (ijma). 

Artinya, secara dasar hukum sangat kuat sebab dilandasi oleh ketiga aspek krusial dalam hukum Islam. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman: 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.

“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumu-shiyam, kama kutiba ‘alaladzina min qablikum la’allakum tattaqun.” 

Yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.” 

Tak hanya dalil Alquran, dalil hadits pun juga menegaskan posisi hukum puasa Ramadhan. Dari Abdullah bin Umar Rasulullah SAW bersabda:  

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحِجِّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهَ سَبِيْلاً

Yang artinya: “Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.”  Hadits  diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai. Kadar hadis ini shahih (tak diragukan lagi keabsahannya).

Di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa dalil ijma tidak ada satu pun ulama yang menyangkal kewajiban puasa Ramadhan. 

Adapun orang-orang yang wajib melaksanakan puasa Ramadhan antara lain orang yang baligh, sehat jasmani-rohani, bukan musafir, dan bukan wanita yang haid. 

Semua ulama sepakat akan hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185 berbunyi: 

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Faman syahida minkumu syahro falyasumhu,”. Yang artinya: “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,”.

 

Syarat Sah Puasa

1. Beragama Islam

Jumhur ulama sepakat bahwa syarat wajib berpuasa yang pertama kali adalah bahwa orang yang diwajibkan untuk berpuasa itu hanya orang yang memeluk agama Islam saja. Sedangkan mereka yang tidak beragama Islam, tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal itu karena khitab perintah puasa itu didahului dengan sebutan : wahai orang-orang yang beriman. Artinya, yang tidak beriman tidak diajak dalam pembicaraan itu, sehingga mereka memang tidak wajib mengerjakan puasa.

 

2. Baligh

Syarat wajib dalam berpuasa selanjutnya adalah suda memasuki usia baligh. Madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan bila anak sudah berusia 10 tahun dan masih saja tidak mau berpuasa Ramadhan, untuk dikenakan hukuman dengan pukulan. Sabda Nabi SAW:

 رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ 

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i). 

 

3. Berakal

Syarat selanjutnya untuk berpuasa adalah berakal sehat. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, sehingga orang gila tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa. 

 

4. Sehat

Orang yang sedang sakit tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Namun dia wajib menggantinya di hari lain ketika nanti kesehatannya telah pulih. Allah SWT berfirman: 

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ 

Latin: Wa man kaana mariidhan auw ‘alaa safarin fa’iddatun min ayyaamin ukhar. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185). 

 

5. Mampu 

Allah hanya mewajibkan puasa Ramadhan kepada orang yang memang masih mampu untuk melakukannya. Sedangkan orang yang sangat lemah atau sudah jompo dimana secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa, maka mereka tidak diwajibkan puasa. Allah SWT berfirman : 

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ 

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,…” (QS. Al-Baqarah : 184) 

 

6. Tidak Dalam Perjalanan

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman : “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185). 

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan :  “Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai). 

 

7. Suci dari Haidh dan Nifas

Para ulama telah berijma’ bahwa para wanita yang sedang mendapat darah haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan bila tetap dikerjakan juga dengan niat berpuasa, hukumnya malah menjadi haram. Dasar ketentuannya adalah hadits Aisyah radhiyallahuanha berikut ini : “Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR. Muslim).