Site icon Sahabat Yatim

Memahami Sistem Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia

kontrak kerja karyawan

image by pch.vector on freepik

Memahami Sistem Kontrak Kerja Karyawan di Indonesia – Kontrak kerja karyawan sebenarnya telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 58. Dalam UU tersebut, secara jelas telah diatur mengenai tata cara, prosedur, dan status karyawan. Jika seorang karyawan yang dalam masa 3 bulan telah mengalami masa percobaan dan dinyatakan mampu, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, karyawan tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap.

Penerapan Kontrak Kerja Karyawan di Lapangan

Kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Banyak perusahaan dan pengusaha yang menyiasati atau lebih tepat memperdaya karyawan dengan berbagai cara. Cara tersebut, antara lain setelah masa 3 bulan percobaan selesai, karyawan tersebut masih dimasukkan dalam status training Masa training ini pun sama, yaitu selama 3 bulan pula.

Ini sesungguhnya hanya merupakan akal bulus pengusaha untuk menghemat dana dan usaha untuk melepas kewajibannya. Setelah selesai masa training, karyawan dimasukkan ke status kontrak 3 bulan. Jika ternyata karyawan ini dinilai baik, setelah kontrak 3 bulan selesai, karyawan disuruh untuk libur selama satu hari di akhir masa kontrak 3 bulan tadi.

Setelah ada jeda selama satu hari itu, kontrak kerja karyawan diperbaharui. Begitu seterusnya selama karyawan itu dinilai baik, akan dilakukan siasat jeda 1 hari itu. Siasat lain adalah dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Anehnya, PKWT ini justru direstui oleh pemerintah dan diatur di dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 59.

Undang-undang ini menetapkan bahwa durasi maksimal suatu kontrak adalah satu tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Jadi, seorang karyawan sebenarnya diizinkan oleh UU ini dikontrak oleh pengusaha selama maksimal 2 tahun. Setelah 2 tahun mengalami status kontrak, seharusnya karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Realita di lapangan tetap sama, karyawan selalu dikalahkan. Siasat jeda 1 hari setelah 2 tahun kontrak pun diterapkan. Bahkan, aturan undang-undang yang mengharuskan 7 hari sebelum masa kontrak habis untuk memberi informasi kepada karyawan kotrak pun dilupakan. Tentu metode akal bulus ini sangat merugikan karyawan.

Tahukah Karyawan Tentang Hal Ini?

Mereka sangat tahu, namun kadang tak berdaya. Tidak heran jika selama ini demonstrasi-demonstrasi menuntut hak karyawan semakin marak di berbagai kota di Indonesia. Tampaknya, selama ini belum ada yang peduli kepada nasib kaum buruh. Pemerintah selalu lepas tanggung jawab.

Hanya PNS, guru, dan tentara, yang selalu dimanjakan dengan berbagai kenaikan gaji dan intensif lainnya. Pemerintah boleh dikata “memeras” kaum buruh melalui perusahaan tempat karyawan itu bekerja. Masih banyak upeti yang harus ditanggung oleh pengusaha kepada oknum-oknum pejabat.

Oknum pejabat itu mulai tingkat desa, kabupaten, provinsi, Dinas Tenaga Kerja, aparat keamanan, dan masih banyak lagi. Apalagi, bea cukai dan perpajakan selalu mengintai uang perusahaan yang sebenarnya itu hak kaum buruh. Akhirnya, karyawan di Indonesia sebagian besar berada pada posisi ekonomi menengah ke bawah.

Ketimpangan Dalam Sistem Kerja Kontrak di Indonesia

Sistem kerja kontrak bagi karyawan saat ini memang sering mendapat gugatan dari para pekerja itu sendiri. Karena mereka menganggap bahwa pada sistem kontrak ini, banyak sekali kerugian yang mereka dapat. Di lain pihak, perusahaan atau pemilik modallah yang mendapatkan keuntungan dengan maksimal.

Dalam sistem kontrak kerja untuk karyawan ini, karyawan memang tidak memiliki kejelasan nasib apakah masih bisa untuk tetap bekerja di perusahaan tempat ia bekeraja atau pun tidak. Semuanya tergantung pada kebijakan perusahaan apakah mau untuk memperpanjang kontrak karyawan yang telah idbuat ataukah ketika kontrak tersebut telah habis maka berakhirlah pula masa kerja si karyawan di tempat ia bekerja tersebut.

Hal inilah yang sangat digugat oleh para karyawan. Karena hal ini dinilai tidak berpihak kepada karyawan dan lebih berpihak pada pemilik modal. Dengan penerapan sistem ini di dalam lingkungan kerja maka akan lebih memudahkan para pengusaha untuk dapat leboh mudah memecat secara tidak langsung karyawan yang bekerja di tempat. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak yang telah habis masanya.

Demikianlahyang memang ada di dalam sistem tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, tak mengherankan jika karyawan, lebih tepatnya buruh mengadakan banyak demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut agar pemerintah lebih memihak kepada rakyat terutama kaum buruh atau karyawan ini.

Peran Penting Karyawan dan Perlunya Hubungan yang Adil

Karyawan sejatinya adalah roda penggerak dari dapat dijalankannya sebuah usaha atau bisnis. Tanpa adanya karyawan maka penjalanan bisnis ini tak akan pernah dapat dilakukan dengan baik.

Untuk itu, melihat sangat vitalnya peran dari karyawan, sejatinya para pemilik modal atau pengusaha kita lebih dapat melihat hubungan mereka dengan karyawan ini menjadi sebuah hubungan simbiosis mutualisme, hubungan antara dua belah pihak yang saling menguntungkan. Tidak ada satu pun yang merasa dirugikan atas penjalanan hubungan ini.

Itulah yang memang harus terjadi, karyawan tak dapat bekeraja tanpa adanya perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha. Demikian juga, perusahaan yang dimiliki pengusaha tak akan dapat dijalankan dengan tepat tanpa adanya karyawan ang memang bekerja untuknya.

Dalam hubungan yang saling menguntungkan ini, selayaknya sudah dibuat sebuah sistem yang lebih manusiawi lagi. Namun tetap saja, sistema tenaga kerja yang ada di Indonesia menjadi amburadul dan kacau balau.

Krisis Lapangan Kerja dan Peran Pemerintah yang Diharapkan

Kita dapat menyaksikan berbagai persoalan yang terjadi di dunia kerja di Indonesia. Lapangan kerja yang ada masih dianggap tidak dapat memenuhi banyaknya para pencari kerja. Bahkan mereka yang sudah lulus pendidikan dengan jenjang yang lebih tinggi masih merasa sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Inilah fakta yang ada bahwa memang lapangan kerja yang ada di negara kita masih belum dapat mengakomodir semua pencari kerja.

Sejatinya hal penyediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi rakyat adalah tugas dari pemerintah. Karena memang tugas dan tanggung jawab utama dari pemerintah adalah mengurusi semua urusan dari seluruh rakyatnya termasuk dalam hal penyediaan lapangan kerja.

Seharusnya pemerintah memiliki kemampuan untuk dapat membuat lapangan pekerjaan yang mencukupi bagi rakyat misalnya adalah lapangan kerja yang padat karya. Dengan ini maka para pencari kerja dapat segera menjadi tenaga kerja yang bekerja di sebuah lapangan pekerjaan.

Potensi Sumber Daya Alam Sebagai Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Indonesia adalah sebuah negeri yang sejatinya kaya raya. Di Indonesia terdapat banyak sekali sumber daya alam yang dapat dinikmati keberadaannya. Misalnya adalah tambang. Kalau pada saat ini, pengelolaan sebagian besar tambang yang ada di Indonesia diberikan wewenang pengelolaannya kepada pemerintah, maka sejatinya jika itu dikelola langsung oleh negara, maka hal ini tentu akan dapat mengatasi masalah kurangnya lapangan pekerjaan yang ada.

Jika banyak dikalim bahwa indonesia masih memiliki sedikit sumber daya manusia yang dapat menjadi tenaga ahli akan hal pertambangan ini sehingga memerlukan orang dari luar negeri. Maka sejatinya hal itu bisa dikatakans ebagai hal yang kurang tepat. Karena kita tahu bahwa ada banyak orang Indonesia yang juga memiliki otak yang encer.

Banyak orang Indonesia yang bekerja untuk perusahaan asing di luar negeri. Hal ini membuktikan bahwa memang orang Indonesia tentu sudah mampu untuk mengurusi pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia.

Untuk itu, jika memang sumber daya alam yang ada di Indonesia dapat dikelola dengan benar maka hal itu tentu akan menjadi lapangan pekerjaan yang begitu masif bagi penduduk kita. Masalah kurangnya lapangan pekerjaan akan segera dapat diatasi.

Harapan Akan Kesejahteraan Melalui Kebijakan Pemerintah

Hal lain yang tentu juga akan didapat dari pengelolaan sendiri sumber daya alam Indonesia adalah melimpahnya kekayaan yang kan didapat oleh pemerintah Indonesia. Dan kekayaan ini tentunya harus dan dapat digunakan untuk usaha menyejahterakan rakyat. Tak akan ada lagi rakyat yang miskin dan menderita.

Karena pemerintah sudah dapat untuk mengurusi segala urusan mereka dan mencukupi segala kebutuhan mereka. Seperti halnya kesehatan dan pendidikan yang saat ini begitu sangat tak daat dijangkau oleh kalangan rakyat miskin dan menengah. Hal ini pun juga akan dapat teratasi dengan pengelolaan sumber daya alam yang tepat.

Saat ini memang karyawan atau tenaga kerja yang ada di Indonesia banyak mengalami permasalahan, salah satunya adalah mengenai kontrak kerja karyawan yang dianggap lebih memihak kepada pemodal atau pemilik usaha. Sejatinya hal ini dapat segera teratasi dengan peran nyata dari pemerintah kita.

Exit mobile version