Hal Penting Dari Contoh Kontrak Kerja Karyawan – Mencari pekerjaan atau bekerja di sebuah perusahaan merupakan cita-cita sebagian besar lulusan institusi formal seperti Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan berbagai Sekolah Tinggi atau Universitas. Hal yang harus diperhatikan para pencari kerja ini terutama setelah mereka diterima bekerja, adalah Surat Perjanjian Kerja, karena pada umumnya setiap perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan baru akan melakukan masa probation atau masa percobaan terlebih dahulu, dimana sistem kerjanya diberlakukan secara kontrak.
Selanjutnya hal yang harus diperhatikan dalam surat kontrak kerja ini adalah hak-hak dan kewajiban karyawan, pastikan Anda tahu maksud, arti dari isi surat perjanjian tersebut, jangan segan bertanya apa yang Anda tidak mengerti, pahami poin per poin pasal dan ketentuan yang ada di situ. Sekarang, simaklah contoh kontrak kerja karyawan beserta poin-poin utama yang biasanya terdapat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.
Contoh Perjanjian Kerja Karyawan – Pentingnya Dokumen Kontrak
Bagi seorang karyawan, memiliki kontrak kerja merupakan hal yang sangat penting. Kontrak kerja ialah kesepakatan diantara pekerja dan pemberi kerja yang bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Kesepakatan ini bisa berlaku untuk jangka waktu tertentu ataupun tanpa batas waktu, dan berisi aturan kerja, hak, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Umumnya, kontrak kerja diberikan oleh perusahaan tepat pada hari pertama seseorang mulai bekerja.
Dalam contoh surat perjanjian kerja, biasanya dijelaskan bahwa pekerja memiliki hak atas kebijakan perusahaan selama sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, di dalam kontrak juga dicantumkan tata cara bekerja serta aturan kedisiplinan yang harus dipatuhi oleh karyawan.
Menurut Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kontrak kerja memiliki unsur-unsur utama berikut:
Adanya Pekerja dan Pemberi Kerja
Dalam hubungan kerja, posisi pemberi kerja dan pekerja tidak sejajar. Pemberi kerja memiliki wewenang untuk memberikan instruksi kepada pekerja, sehingga diperlukan perjanjian kerja yang menjabarkan hak, kewajiban, serta syarat kerja bagi kedua belah pihak.
Pelaksanaan Pekerjaan
Karyawan wajib melaksanakan tugas yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut.
Batas Waktu Pekerjaan
Perjanjian kerja dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian Imbalan (Upah)
Upah adalah kompensasi berupa uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan. Imbalan ini disepakati dalam perjanjian kerja dan bisa mencakup tunjangan untuk karyawan maupun keluarganya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, agar kontrak kerja dianggap sah dan mengikat, harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat secara hukum apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320, yaitu:
Adanya Kesepakatan
Para pihak harus menyetujui isi perjanjian secara sukarela tanpa adanya unsur tekanan, penipuan, atau kesalahan persepsi.
Kecakapan Hukum
Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kemampuan hukum. Secara umum, semua orang dianggap mampu membuat perjanjian, kecuali anak-anak, orang yang berada di bawah pengampuan (curatele), atau mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Seseorang yang belum berusia 18 tahun dianggap cakap jika sudah atau pernah menikah, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Objek Perjanjian yang Jelas
Subjek atau hal yang diatur dalam perjanjian harus disebutkan secara jelas untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesalahpahaman.
Isi Perjanjian Tidak Bertentangan dengan Hukum
Ketentuan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau norma kesusilaan.
Contoh Kontrak Kerja Karyawan – Poin Penting dalam Kontrak Kerja
Dari contoh kontrak kerja karyawan kita juga bisa mengetahui apa saja hal-hal penting yang ada di dalamnya. Apa saja hal penting yang harus kita ketahui berdasarkan contoh kontrak kerja karyawan ini? Berikut ialah beberapa poin yang terdapat dalam suatu kontrak kerja karyawan:
1. Ringkasan Pekerjaan
Biasanya berisi tentang deskripsi pekerjaan, tugas-tugas yang akan dijalani.
2. Masa Permulaan Bekerja
Menjelaskan kapan Anda mulai bekerja, tanggal, bulan dan tahun
3. Masa Percobaan
Anda akan menjalani masa percobaan selama enam (6) bulan. Selama masa percobaan, para pihak dapat berakhir masa bekerjanya apabila ada pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak yang terlibat ikatan pekerjaan dalam waktu 24 jam. Keputusan kenaikan gaji berdasarkan pada ketentuan pihak Manajemen yang diputuskan menurut prestasi kerja karyawan dan kinerja Perusahaan.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam hal pemutusan hubungan kerja, para pihak akan diberikan pemberitahuan secara tertulis tentang kompensasi yang diterima atau ketentuan dan tata cara lainnya.
5. Tanggung Jawab Pekerjaan
Dalam menjalankan tugas-tugas pekerjaan, selanjutnya Anda dapat melapor dengan berkala kepada (nama atasan) sebagai atasan Anda langsung dan/atau pihak lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Anda sebagaimana yang telah diatur oleh pihak Manajemen.
6. Jam Kerja
Senin – Jumat : 8.00 – 17.00
Sabtu : 8.00 – 12.00 (beberapa perusahaan meliburkan karyawannya pada hari Sabtu)
7. Mutasi
Berdasarkan tuntutan pekerjaan, Anda dapat di mutasikan ke suatu perusahaan, cabang atau divisi lainnya atas kebijakan tunggal dari Perusahaan atau Divisi Anda.
8. Tunjuangan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang kompeten harus dilaksanakan sebelum ketetapan untuk bekerja dimulai, dimana akan menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
Anda akan mendapatkan hak kesehatan gratis dari para dokter yang ditunjuk oleh pihak kami, tetapi hak ini tidak termasuk untuk para keluarga Anda.
Seluruh karyawan akan mendapatkan tunjangan Asuransi Rawat Inap dan Operasi di Rumah Sakit dari Perusahaan hanya jika terjadi penyakit atau kecelakaan yang diakibatkan karena pekerjaan dan terjadi di lingkungan Perusahaan. Apabila terjadi kelebihan biaya diluar tanggungan yang telah disepakati dengan pihak Asuransi, maka biaya itu menjadi tanggungan karyawan.
9. Cuti Tahunan
Setelah genap satu tahun masa bekerja, Anda berhak mendapat cuti untuk duabelas (12) hari kerja pada kalender di mana perhitungannya bukan dimulai pada awal tahun.
10. Batasan dan Sanksi
Selama masa kerja, Anda tidak diperkenankan untuk menjalin hubungan kerja lain yang dapat menimbulkan masalah baik secara langsung maupun tidak langsung dengan bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan atau Grupnya.
Sanksi-sanksi yang dijatuhkan meliputi keterlambatan hadir, absen tanpa berita, mangkir terhadap pekerjaan tanpa berita dan alasan yang jelas, membuat rugi perusahaan, termasuk mencuri, merusak nama baik, melakukan tindak asusila dan lain-lain.
Demikian penjelasan singkat dan contoh sederhana sebuah surat perjanjian kerja (untuk karyawan kontrak). Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan peraturan yang berbeda, namun yang harus diingat hendaklah setiap kewajiban berbanding sama dengan hak yang diperoleh karyawan pun dengan segala sanksi yang mungkin akan dijatuhkan.