You are here:

Mitra Pengelola Zakat

Apa itu Mitra Pengelola Zakat?

Mitra Pengelola Zakat – Sahabat Yatim adalah lembaga atau komunitas yang bersinergi mengoptimalkan dan berkomitmen bersama Sahabat Yatim Indonesia dalam berkhidmat menyantuni dan memberdayakan dhuafa, terlibat dalam gerakan kemanusiaan, serta mensyiarkan nilai-nilai islami, melalui pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) secara profesional, amanah dan akuntabel.

Artboard 1

Mengapa Perlu Menjadi Mitra Pengelola Zakat - Sahabat Yatim

Lembaga/yayasan/komunitas memiliki solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan Perundangan Pengelolaan ZIS yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya:

  • Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang
  • Pasal 41: Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
*Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012 “mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat kepada pejabat yang berwenang”
 
Dengan menjadi MPZ Sahabat Yatim Indonesia maka lembaga / yayasan / komunitas menjadi entitas yang legal, terikat dan bertanggun jawab dalam pengelolaan zakat secara profesional dan amanah sesuai kebijakan dan prosedur LAZNAS Sahabat Yatim Indonesia serta peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia

Untuk bergabung sebagai Mitra Pengelola Zakat – Sahabat Yatim, mekanisme sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan Menjadi Mitra Pengelola Zakat resmi, dengan surat berkop lembaga/masjid/ komunitas (Contoh Surat Terlampir pada link https://s.id/suratpermohonanmenjadimitraMPZ)
  2. Surat Persetujuan Syarat dan Ketentuan MPZ- Sahabat Yatim (Contoh Surat Terlampir pada link https://s.id/SuratPersetujuanSyaratdanKetentuanMPZ)
  3. Legalitas lembaga/masjid/komunitas
  4. Profil lembaga/masjid/komunitas
  5. Laporan Keuangan/Pembukuan tahun terakhir
  6. Struktur Kepengurusan
  7. Fotokopi KTP Tiga Orang Pengurus
  8. Surat Kuasa Penggunaan Rekening Tampungan (Jika rekening bank masih menggunakan rekening pribadi, dan bukan atas nama Lembaga/Komunitas)

Berkas dokumen dikirim ke Alamat Kantor Pusat LAZNAS Sahabat Yatim Jl. H. Cari No.58, RT.3/RW.5, Pd. Kacang Bar., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
atau dalam bentuk softcopy via email : corporate@sahabatyatim.com

Selanjutnya Sahabat Yatim akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Draf Perjanjian Kemitraan serta Sertifikat MPZ

  1. Mitra MPZ setuju bahwa seluruh dana ZIS (100%) yang terkumpul setiap bulannya di lingkungan mitra MPZ akan disetor dan dilaporkan melalui Sahabat Yatim.
  2. Mitra MPZ sepakat untuk melakukan penyaluran (30%) dari total dana ZIS yang telah dikumpulkan oleh mitra MPZ untuk disalurkan ke program penyaluran penerima manfaat dari Sahabat Yatim dan atau diberikan kontribusi (5%) hak amil dari total dana ZIS yang telah dikumpulkan oleh mitra MPZ (point ini bersifat fleksibel sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh mitra MPZ dan Sahabat Yatim).
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu 4 (hari) hari mitra MPZ mengembalikan dana ZIS setelah menerima Surat Pengantar Penyaluran Dana ZIS dari mitra MPZ untuk dialokasikan kedalam program-program di wilayah mitra MPZdan atau bersama dengan dan wilayah Sahabat Yatim.

Berikut benefit menjalin kerjasama sebagai MPZ Sahabat Yatim :

  1. Mendapatkan pendampingan kelembagaan
  2. Mendapatkan support desain konten zakat, infaq & shadaqah (ZIS) dan infografis penerimaa dana oleh mitra MPZ
  3. Mendapatkan pendampingan laporan keuangan
  4. Lembaga/yayasan/komunitas memiliki solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan Perundangan Pengelolaan ZIS yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Narahubung

Amelia Putri Indriani

HP: 0895-3832-60972
Email: corporate@sahabatyatim.com

Kantor Pusat Sahabat Yatim

Jl. H. Cari No.58, RT.3/RW.5,
Pondok Kacang Barat,
Pondok Aren, Tangerang Selatan
Telp: (021) 7347 1646

Tertarik untuk Bergabung? Segera hubungi kami dengan klik tombol di bawah ini