You are here:

Apa Hukum Memotong Rambut Wanita Dalam Islam?

Islam merupakan agama yang sempurna, sebab segala aspek dalam kehidupan manusia telah diatur dalam Islam. bahkan terkait hal memotong rambut pun telah diajarkan sejak pada zaman Rasulullah.

 

Apa Hukum Memotong Rambut Dalam Islam?

Menurut para ulama, wanita Muslimah dianjurkan untuk memelihara dan memanjangkan rambutnya. Haram baginya untuk mencukur atau memotong rambut kecuali karena sebab darurat. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat an-Nasa’i, beliau berkata “Rasulullah melarang wanita mencukur (memotong) rambutnya.”

Bagi para ulama, hukum memotong rambut bagi wanita menjadi beberapa jenis yaitu

 

1. Potongan rambut menyerupai laki-laki

Rasulullah SAW melarang setiap wanita untuk tidak memotong rambutnya dengan gaya menyerupai laki laki. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)

 

2. Potongan rambut menyerupai wanita kafir

Dalam hal ini, hukum seornag wanit amemotong rmabut menjadi haram apabila menyerupai kaum atau orang kafir sebagaimana telah disampaikan pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: 

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.” (HR Tirmidzi, hasan)

 

3. Potongan biasa

Hukum potongan rambut biasa yang tidak menyerupai orang kafir masih diperdebatkan para ulama. Mereka membedakannya menjadi tiga pendapat, yaitu boleh, haram, dan makruh.

Dari pendapat tersebut, yang paling masyhur adalah pendapat dari madzhab Imam Ahmad yaitu makruh. Tetapi ada juga yang berpendapat boleh berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (HR. Abu Zur’ah).

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memotong rambut bagi wanita adalah boleh. Islam membolehkannya, selama tujuan potong rambut itu baik, bukan karena ingin mempercantik diri atau menggoda lawan jenis.

Jika tujuan nya untuk meniru-niru tren wanita kafir, maka hukumnya haram dan dosa besar. Syekh Muhammad Al-Amin as-syinqithi dalam kitabnya Adhwa’ al- bayan mengatakan:

“Kebiasaan yang berlaku di berbagai Negara yaitu memangkas rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah menggunakan tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam.”

 

Adab memotong rambut bagi wanita

Wanita juga diperbolehkan Islam untuk memotong rambut. Hanya saja wanita juga mempunyai aturan dan adab dalam memotong rambut.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)

An-Nawawi menulis keterangan Al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).

 

Wanita juga dilarang untuk menyambung rambutnya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari no 5589).

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah aku nikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).

 

Larangan  ini bukan hanya dengan rambut asli saja, menyambung rambut dengan rambut palsu atau bahan lain pun dilarang.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”.

Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).