You are here:

Apa Hukumnya Jika Sedang Berpuasa Mimpi Basah?

Mimpi basah merupakan sebuah kondisi yang dibaca terjadinya peristiwa ejakulasi ketika sedang  tidur. Ejakulasi berarti mengeluarkan air mani dari dalam kelamin (Laki – Laki). Seorang yang akan mengalami mimpi basah adalah orang yang telah memasuki usia pubertas atau baligh.

Mimpi basah merupakan suatu hal yang berada di luar kendali sehingga hal tersebut dapat saja terjadi secara tidak terduga disaat kita tidur. Lantas bagaimana jika mengalami mimpi basah ketika berpuasa.? Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa.? Berikut penjelasannya.

 

Apa Hukumnya Jika Sedang Berpuasa Mimpi Basah?

Hukum mimpi basah masih saja membuat banyak kalangan yang merasa bingung. Pasalnya, keluarnya air mani dengan sengaja merupakan suatu perkara yang dapat membatalkan puasa.

Mengutip Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa suci dari jinabat bukanlah termasuk sebagai syarat sahnya puasa. Landasan ini didasarkan dari kebiasaan Rasulullah SAW yang dikisahkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka berkata,

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar),”

Maka dari itu, para ulama menetapkan bahwa mimpi basah ketika siang  hari saat berpuasa ramadhan tidak membatalkan puasa. Tidak pula dikenaka kwajiban mengqadha puasa tersebut dan hukumnya adalah kafarah.

Selain itu, mimpi basah akibat tidur siang pada puasa Ramadan dianggap tidak membatalkan karena orang yang tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula syahwat yang memuncak hingga keluar mani disebut terjadi di luar kemampuan seseorang.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,

Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

 

Mandi Junub

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, namun wajib bagi kita untuk membersihkan dengan cara mandi junub. Mandi junub dapat dilakukan ketika kita terbangun dan tersadar dari mimpi basah. Adapun tata cara dan niat dari mandi junub

Hal pertama dan paling utama yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan mandi wajib adalah membaca niat.

Contoh lafal niat mandi wajib adalah:

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahita’ala

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

 

Cara mandi junub

Pertama, ambil air lalu membasuh tangan kanan dan kiri sebanyak tiga kali.

Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya.

Keempat, siram kedua kaki dengan air mengalir.

Kelima, mulai mandi dengan mengguyur kepala sebanyak tiga kali bertujuan untuk menghilangkan najis dan hadas.

Keenam, guyur badan bagian kanan sebanyak tiga kali, lalu pada bagian kiri dengan jumlah yang sama.

Ketujuh, jangan lupa menggosok tubuh bagian depan dan belakang, lalu menyeka rambut dan jenggot.