You are here:

Apa pengertian berkurban menurut syariat?

Qurban adalah salah satu sunnah yang dilakukan umat Muslim pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha. Perintah melaksanakan qurban tertuang dalam Al Quran Surat Al Hajj ayat 34, yang artinya:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Mengutip buku Fikih oleh Hasbiyallah (2008), menurut bahasa, pengertian qurban adalah mendekatkan diri. Sedangkan, secara istilah, qurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT.

Qurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat Muslim atas segala nikmat yang telah Allah berikan. Karena nikmat tersebut sangat banyak, sudah seharusnya umat Muslim melakukan pengorbanan dalam bentuk apapun kepada Allah.

Dalam hal ini, syariat yang dianjurkan adalah qurban, yaitu melakukan penyembelihan hewan. Kemudian membagikan daging hewan tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah terbit matahari pada Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari setelahnya atau disebut hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebagaimana riwayat al-Barra r.a., Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah sholat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barang siapa yang mendahulukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali.”

 

Hukum Qurban

Mengutip jurnal Analisis Pendapat para Ulama tentang Hukum Distribusi Daging Qurban kepada Non-Muslim oleh M. Hasan Waedoloh (2015), ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum qurban.

Pertama, sebagian ulama menyatakan hukumnya adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Kedua adalah pendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, qurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

 

Keutamaan Qurban

Dianjurkannya ibadah qurban bagi umat Muslim tak lepas dari keutamaan yang ada di baliknya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Melalui ibadah qurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.”

Bahkan, meskipun pisau baru saja digesekkan pada leher hewan dan darahnya belum membasahi tanah, Allah SWT sudah mempersiapkan pahala sebagai balasan atas ketaatan orang yang berqurban dan memenuhi perintah-Nya.

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah SWT selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadits tersebut menggambarkan betapa besarnya keutamaan bagi orang yang melakukan qurban bahkan sebelum ibadah itu benar-benar dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah qurban ini juga dapat memotivasi umat Muslim untuk meningkatkan pengorbanan demi kepentingan agama.