You are here:

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban?

Qurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan. Melaksanakan qurban sendiri memiliki cukup banyak keutamaan salah satunya adalah menjadi amalan yang dicintai oleh Allah SWT, seperti yang telah disampaikan melalui At Tirmidzi berkata hadits hasan. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha’if Sunan At Tirmidzi dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir.

“Tidak ada amalan manusia pada hari raya Qurban (Idul Adha) yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kuku nya. Sungguh, sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berqurban.” (At Tirmidzi berkata hadits hasan. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha’if Sunan At Tirmidzi dan Dha’if Al-Jami’ Ash-Shaghir).

 

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Orang yang Berkurban?

Ibadah Qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja namun ada beberapa hal yang wajib untuk dipenuhi sebagai seorang Muslim yang hendak berkurban seperti memenuhi syarat wajib orang berkurban, memenuhi syarat hewan qurban dan juga memilih waktu yang tepat untuk melaksanakan Qurban. simak ulasan berikut.

 

Syarat Orang yang Berkurban

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban.

Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

 

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban.

Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

 

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.

Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.

 

Syarat Hewan Qurban

1. Merupakan hewan ternak

Syarat pertama hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Untuk memperkuat syarat pertama ini, disebutkan juga pada salah satu ayat alquran yakni surah Al-hajj ayat 34 yang berbunyi.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

 

2. Memiliki usia yang cukup

Selain jenis hewan yang diatur untuk dijadikan hewan qurban, usia hewan juga harus sudah memenuhi kriteria. Meski hewan tersebut merupakan jenis hewan yang disebutkan pada syarat pertama, namun jika memiliki usia yang kurang dari kriteria, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Berikut dibawah ini usia hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.

 

Sapi dan kerbau:  Dua tahun lebih.

Unta: Lima tahun atau lebih.

Domba: Satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.

Kambing: Dua tahun lebih.

Jika hewan-hewan tersebut belum mencapai usia sesuai kriteria, maka tidak syah jika dijadikan hewan qurban. Untuk itu pastikan anda membeli hewan yang sudah berumur sesuai kriteria.

 

3. Hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Syarat hewan Qurban selanjutnya adalah tidak cacat secara fisik.  Cacat yang dimaksud adalah tidak pincang, tidak putus pada bagian telinga, dan tidak putus ekornya. Selain itu hewan yang dijadikan hewan qurban tidak memiliki badan yang kurus. Termasuk hewan yang sedang hamil juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban.

 

4. Hewan milik sendiri

Hewan yang akan dikurbankan harus merupakan hewan milik sendiri dan tidak diperoleh dari cara yang haram seperti menipu, mencuri, dan hal hal lainnya.

 

Waktu Qurban

Pelaksanaan Qurban tidak hanya dapat dilaksanakan ketika perayaan hari raya Idul Adha saja, namun melaksanakan Qurban juga dapat dilaksanakan pada hari tasyrik yang jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah.