You are here:

Apakah Boleh Memotong Kuku di Bulan Dzulhijjah?

Tidak jarang, banyak kali orang yang kerap kali mempertanyakan tentang boleh atau tidak memotong kuku saat memasuki bulan Dzulhijjah. Mengingat potong kuku dan cukur rambut merupakan salah satu cara yang dilakukan setiap orang untuk merawat diri, maka tidak akan menutup keinginan adanya keinginan untuk mencukur rambut atau memotong kuku saat bulan Dzulhijjah.

Memotong kuku dan rambut ketika memasuki bulan Dzulhijjah merupakan suatu hal yang boleh boleh saja, kecuali bagi orang yang hendak akan melaksanakan qurban. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Hadis riwayat Ummu Salamah yang berbunyi

 “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Apakah Boleh Memotong Kuku di Bulan Dzulhijjah

Sebenarnya, terkait larangan dalam memotong kuku dan rambut saat bulan Dzulhijjah terdapat dua pendapat yang berbeda yakni larangan tersebut berlaku untuk orang yang hendak berkurban dan ada pula pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk hewan yang akan di qurbankan. Untuk lebih jelasnya terkait kedua pendapat tersebut, simak ulasan berikut.

 

Orang yang Akan Melakukan Qurban

Mengenai pendapat pertama, larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban diterapkan selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Maka, sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk melakukan dua perkara tersebut. 

Dituliskan laman Suara Muhammadiyah, banyak keutamaan yang didapatkan dari larangan memotong kuku dan rambut di waktu tersebut. Diantaranya ialah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga kaki. 

Berdasarkan sejumlah keterangan diatas, maka bagi orang yang akan berkurban sebaiknya mempersiapkan diri dengan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. 

Namun demikian, berbicara mengenai kadar hukum larangan penerapannya, juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejumlah ulama. Abu Hanifah memperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban serta tidak menghukuminya makruh. 

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh, tepatnya makruh yang paling sederhana. Sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, bersumber pada hadits Ummu Salamah.“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Hewan yang Akan Di Qurban

Dalam pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut bukan untuk orang yang akan berkurban. Melainkan bagi hewan yang akan dijadikan kurban mendatang. Pasalnya, dijelaskan bahwa bulu, kuku, hingga kulit pada hewan tersebut bakal menjadi saksi bagi orang yang berkurban saat di akhirat. Melalui sebuah hadis, terdapat penjelasan jika 

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi). 

Riwayat ‘Aisyah menerangkan:”Rasulullah SAW mengatakan, “Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. “Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).

Perlu diketahui, bahwa setiap orang berhak mempertahankan pendapat masing masing, maka dari itu jangan pernah menyalahkan pendapat orang lain. Hargailah perbedaan pendapat, selama hal tersebut tidak merugikan orang lain.