You are here:

Apakah Boleh Menjual Daging Qurban?

Qurban merupakan suatu ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Proses pemilihan dan penyembelihan hewan ternak harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah di atur dalam Islam dan termasuk juga dengan membagi daging dari hewan yang telah dikurbankan.

Pada dasarnya, daging dari hewan Qurban akan dibagikan secara gratis kepada setiap orang orang yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bagian dari daging tersebut, seperti misalnya para fakir miskin. Lantas bagaimana jika daging Qurban dijual belikan.? Apakah dalam Islam hal tersebut diperbolehkan.?

 

Menjual Daging Qurban

Menurut pendapat dari sejumlah ulama mengatakan bahwa menjual daging Qurban hukumnya adalah haram, baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya. Adapun dalil yang menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

 

Haram 

Dalam Kitab Al Mudawannah, Imam Malik menjelaskan:

“Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan”. Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka madzhab Syafii menjelaskan:  “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”. Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. 

Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”. 

 

Makruh 

Menurut Imam As-Sarakhsi dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menjual kulit maupun daging qurban tidak sampai haram melainkan makruh. Dalam kitabnya Bada’i’, Imam Al-Kasani, juga dari mazhab Hanafi menjelaskan: Tidak boleh menjual kulitnya, lemaknya, dagingnya, kepalanya, bulunya, rambutnya, susunya dengan sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak boleh memberi bagian apa pun dari hewan qurban tersebut sebagai upah kepada tukang jagal. 

Jika seandainya menjualnya (terjadi), maka yang demikian tetap sah menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad”.

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta” (HR Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif). 

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa menjual belikan daging hewan Qurban tidak diperbolehkan dalam Islam yang meskipun hukumnya bisa haram dan bisa juga makruh namun yang pastinya Qurban yang dilakukan akan menjadi sia sia.

Maka dari itu, bagi anda yang hendak berqurban sebaiknya ketahui terlebih dahulu terkait berbagai hal yang berkaitan dengan Qurban mulai dari syarat wajib,  hal yang dilarang dan berbagai hal lainnya yang akan memengaruhi proses qurban yang hendak dilakukan.