You are here:

Apakah Orang Yang Berkurban Tidak Boleh Memotong Kuku Dan Rambut?

Tidak jarang, banyak yang kerap kali bertanya mengenai apakah orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut? Dalam sebuah hadits riwayat Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang dimaksud adalah:

 “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

 

Apakah Orang Yang Berkurban Tidak Boleh Memotong Kuku Dan Rambut.?

Menurut para ulama, ada dua pendapat yang berbeda terkait hadis tersebut, pendapat pertama yakni Rasulullah memang melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Sedangkan untuk pendapat kedua yakni maksud dari larangan memotong kuku tersebut ditunjukkan kepada hewan yang akan diqurbankan, (al-mudhahha), bukan orang yang berkurban (al-mudhahhi).

Agar anda tidak salah dalam mengartikan hal tersebut, simak penjelasan berikut.

 

1. Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut pada sepuluh hari pertama Zulhijah

Untuk larangan tidak memotong kuku dan rambut bagi yang akan ber qurban berlaku sejak sepuluh hari pertama di bulan Zulhijah. Setelah melewati hari qurban maka diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut.

Namun meski meyakini hadis dari Rasulullah tersebut yang ditunjukkan kepada orang  orang yang akan ber qurban, namun kelompok pertama ini memiliki perbedaan pendapat mengenai maksud larangan tersebut. pendapat dari Imam Malik dan Syafi’i, orang  ya ng hendak berqurban disunnahkan untuk tidak memotong  kuku dan rambut hingga penyembelihan hewan.Apabila ia memotong kuku sebelum berqurban maka hukumnya menjadi makruh. 

Sementara pendapat dari Abu Hanifah memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dalam kitab Al Majmu’, Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesunahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselematkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

 

2. Larangan potong kuku dan rambut disamakan dengan orang yang berihram

Masih membahas mengenai pendapat sekelompok pertama, larangan mengenai memotong kuk u dan rambut bagi orang yang akan ber qurban tersebut disamakan dengan orang yang sedang mengenai baju ihram, yang dimana mereka tidak diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambutnya ketika memasuki sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Meskipun demikian, Imam An-Nawawi kurang setuju dengan pendapat tersebut. Beliau mengatakan:

 “Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Ada pula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram”

 

3. Pendapat lain menyebut bahwa yang dilarang dipotong adalah kuku dan rambut hewan kurban

Sedangkan bagi pendapat yang kedua, larangan mengenai potong kuku dan rambut tidaklah ditujukan kepada orang yang akan berqurban. Alasannya, bulu, kuku, dan kulit hewan itu bisa jadi saksi saat akhirat nanti.

Dalam kitab fikih, pendapat ini sebetulnya tidak populer. Terutama fikih klasik, Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyebut jika pendapat ini gharib. Alias aneh, unik, atau asing.

 “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.