You are here:

Bacaan Niat Puasa Kifarat Beserta Tata Cara Membayarnya

Puasa Kifrat merupakan puasa yang  wajib untuk dilakukan sebagai umat Muslim. Puasa ini merupakan puasa yang dilaksanakan yang berdasarkan adanya pelanggaran yang  dilanggar berdasarkan dengan ketentuan maupun aturan dalam hukum Islam.

Secara bahasa, puasa kifarat berasal dari kata kafara yang artinya membayar, mengganti, menutupi atau memperbaiki. Puasa ini berlaku untuk seluruh umat Muslim sebagai upaya atau bentuk menebus kesalahan sangsi, denda maupun pelanggaran yang telah dilakukan sebagai umat Muslim.

 

Bacaan Niat Puasa Kifarat Beserta Tata Cara Membayarnya

Lantas bagaiamna cara melaksanakan puasa kifarat. simak penjelasannya sebagai berikut

 

Hukum puasa kifarat

Hukum menjalankan puasa kifarat adalah fardhu ain, alias wajib. Maka apabila seseorang tidak melunasi kafaratnya hingga ia meninggal dunia, orang tersebut berdosa. Ingat, tujuan dari kifarat adalah menebus dosa yang pernah dilakukan. Bukan sembarang dosa, melainkan dosa yang besar. Adapun beberapa dosa yang harus ditebus dengan puasa kifarat yakni sebagai berikut:

 

1. Melakukan pembunuhan

Seseorang yang melakukan pembunuhan seorang muslim tanpa sengaja makan diwajibkan melakukan puasa kifarat. Selain harus di-qishosh atau membayar diyat, orang yang melakukan pembunuhan juga harus membayar kifarat yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya. Ulama Syafi’iyah menambahkan, jika orang yang melakukan pembunuhan itu sudah tua atau sangat lemah sehingga ia tidak kuat berpuasa, maka ia dapat menggantikannya dengan memberi makanan untuk 60 orang miskin masing-masing 1 mud.

 

2. Orang yang melanggar sumpah

Seseorang yang telah bersumpah namun melanggarnya, maka ia juga harus melaksanakan puasa kifarat. Bentuk kifaratnya, berdasar firman Allah dalam Alquran Surat Al Ma’idah ayat 89, adalah memberi makanan kepada sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Kifarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan.

 

3. Tidak mampu memenuhi nazar

Jika seseorang meninggal sebelum menunaikan nazaranya, maka nazarnya wajib disempurnakan oleh wali atau pewarisnya. Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Abbas ra.,

“Sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban puasa nazar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menjawab, ‘Apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunyai utang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?’ Perempuan tadi menjawab, ‘Ya’. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Berpuasalah untuk ibumu’.” (HR.Muslim)

 

Berikut tata cara melakukan puasa kifarat:

1. Membaca niat

Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya:

“Saya berniat puasa esok hari untuk melaksanakan kifarat fardhu karena Allah Ta’ala”.

 

2. Sahur

Sama seperti puasa Ramadhan dan sunnah lain, puasa kifarat disunnahkan untuk sahur. Namun dikarenakan sunnah, maka jika tak sahur maka tak dosa.

 

3. Menahan nafsu diri

Sama halnya dengan jenis jenis puasa pada umumnya yang dimana bagi siapa saja yang sedang menjalankan puasa wajib untuk menahan diri dari hawa nafsu dan berbagai hal lainnya yang dapat membatalkan puasa.

 

4 Berbuka puasa

Jika kafarat penebusan karena seorang suami menyamakan punggung istri dengan punggung Ibunya, maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Sementara jika kafarat dikarenakan bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadhan, maka harus puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud.

Apabila kafarat dikarenakan melakukan pembunuhan karena tidak sengaja, maka hukumnya adalah membayar diyat atau puasa selama 2 bulan berturut-turut.

Sedangkan kafarat karena melanggar sumpah, maka harus memberi makan 10 orang miskin beserta pakaian, atau puasa 3 hari.