You are here:

Bagaimana Ketentuan Kondisi Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban?

Sebentar lagi kita akan memasukki hari ke sepuluh pada bulan Dzulhijjah yang artinya sebentar lagi kita akan merayakan hari besar kedua yaitu Idul Adha. Perayaan Idul Adha sendiri biasanya akan dibarengi dengan perayaan Qurban yang dimana hewan hewan yang akan dikurbakan akan dikumpulkan dan akan disembelih selepas salat Idul Adha.

Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”

Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”

 

Ketentuan Kondisi Hewan Yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Berbeda dengan penyembelihan hewan pada umumnya, hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai hewan Qurban. berikut beberapa syarat hewan qurban yang wajib diketahui.

 

  1. Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

 

  1. Usia Hewan Kurban

Setiap jenis hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan qurban memiliki usia minimal yang harus dipenuhi yaitu

-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

 

  1. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW telah menerangkan bahwa hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak cacat seperti misalnya hewan buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

 

  1. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

 

  1. Penyembelihan Hewan Kurban

Proses penyembelihan hewan qurban harus pada waktu yang telah ditentukan yaitu dimulai sejak tanggal 10 dzulhijjah d hingga tanggal 12 dzulhijjah. Apabila qurban dilaksanakan melewati waktu yang ditentukan maka hal tersebut dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa bukan qurban.

 

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)