You are here:

Benda Apa yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Menyembelih Hewan?

Sebagai umat Muslim yang telah masuk dalam kategori mampu secara finansial maka dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Qurban. Sedangkan bagi mereka yang tergolong tidak mampu (fakir miskin) maka mereka berhak mendapatkan bagian dari daging  hewan Qurban.

Agar ibadah Qurban dapat dikatakan sah maka sebagai pelaksana maupun menyembelih hewan harus memenuhi syarat dari qurban itu sendiri, salah satunya adalah benda yang digunakan untuk berqurban.

 

Benda Apa yang Tidak Boleh Digunakan Untuk Menyembelih Hewan

Dalam proses penyembelihan hewan Qurban dianjurkan menggunakan benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi. Menyembelih hewan dengan menggunakan barang yang dilarang akan membuat ibadah Qurban menjadi tidak sah atau makruh sehingga pelaksanaan hewan qurban akan menjadi percuma. 

 

Ketentuan Dalam Penyembelihan Binatang

Rukun Penyembelihan

Rukun penyembelihan hewan adalah hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih.

 

Orang  yang Menyembelih

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang yang akan menyembelih hewan yaitu 

beragama Islam apabila yang menyembelih orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, 

berakal sehat, bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

 

Hewan yang Disembelih

Hewan yang akan disembelih dipastikan memiliki milik pribadi dan bukan hewan yang diperoleh dengan cara haram seperti mencuri, menipu, dan lain sebagainya. hewan yang akan disembelih juga termasuk hewan yang halal menurut syara’.

 

Alat yang Digunakan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, alat yang digunakan untuk menyembelih harus merupakan alat yang tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.

Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah )

 

Sunah Penyembelihan

Hewan yang akan diqurbankan diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Bagian yang Disembelih

Hewan yang hendak disembelih yaitu pada bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut. Hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.