You are here:

Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2021? Inilah Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2021? Inilah Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Menjelang akhir bulan suci ramadan biasanya banyak perusahaan yang memberikan THR kepada setiap karyawannya. Pada saat tersebut biasanya orang orang akan membeli segala keperluan mereka menjelang hari raya dan tidak lupa juga untuk membayar zakat fitrah.

Hadits Zakat Fitrah

Sebagai umat muslim yang mampu, mengeluarkan zakat fitrah adalah hal yang wajib hukumnya seperti yang dijelaskan pada hadis dari Ibnu Umar ra,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلمزَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain yang menjelaskan hukum membayar zakat fitrah disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلمزَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Jumlah Zakat Fitra yang dikeluarkan dalam bentuk uang dan beras

Membayar zakat fitrah biasanya dilakukan dengan memberikan beras kepada pihak pengolah zakat yang nantinya akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Bagi beberapa orang, menyalurkan zakat dalam bentuk beras terkadang tidak dapat dilakukan sehingga memilih untuk memberikan uang sebagai pengganti dari zakar beras. Adapun jumlah beras dan nominal uang yang harus dikeluarkan saat membayar zakat. 

Zakat Fitrah dengan Beras 

Pembayaran zakat dalam bentuk beras sejumlah 2,5 kg. Beras yang diberikan juga tidak boleh memiliki kualitas yang lebih buruk dari beras yang dikonsumsi sehari hari. Bisa juga beras dengan kualitas yang lebih baik dari yang dikonsumsi sehari hari.  Beras yang diberikan tidak boleh kurang dari 2,5 kg, namun boleh jika ingin memberikan dengan jumlah yang lebih dari 2,5 kg diperbolehkan.

Zakat Fitrah dengan Uang

Beberapa orang terkadang tidak dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dengan suatu alasan. Memberikan uang sebagai pengganti beras dalam membayar zakat fitrah diperbolehkan, seperti yang dikutip dari NU.or.id, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. “Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya. Wallahu a’lam bish-shawab.”

Dalam membayar zakat fitrah dengan uang memiliki nominal yang senilai dengan jumlah beras yang telah ditentukan, misalnya beras memiliki harga Rp. 17.000/kg, maka besaran uang yang harus dibayarkan senilai Rp17.000 ribu x 2,5 kilogram beras = Rp42.500 ribu.

Jumlah uang yang akan diberikan harus disesuaikan dengan nilai dari beras yang dikonsumsi sehari hari, tidak boleh memberikan uang sejumlah harga beras yang lebih murah dari beras yang dikonsumsi sehari hari. 

Tidak hanya saat bulan suci ramadan saja, saudara juga bisa mengeluarkan zakat di bulan lainnya dalam bentuk sedekah atau donasi. Adapun jumlah yang dianjurkan untuk disedekahkan yaitu berjumlah 2,5% dari gaji yang diperoleh setiap bulannya.

Untuk sedekah bulanan, saudara bisa menyalurkan bantuan secara langsung atau melalui lembaga lembaga sosial yang menggalang dana untuk membantu orang orang yang membutuhkannya.

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.