You are here:

Berapa Maksimal Jatah Bagi yang Berkurban?

Qurban menjadi salah satu ibadah umat Muslim yang dianjurkan.ibadah Qurban sendiri ditujukan bagi umat Muslim yang sudah mampu secara finansial. Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam juga sangat menganjurkan untuk setiap orang yang telah mampu untuk melaksanakan Qurban sebagaimana beliau telah bersabda.

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad (2/321), al-Hakim (4/349), ad-Daruquthni (4/285), al-Baihaqi (9/260).

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

“Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).

Makna ibadah kurban ini tercantum dalam QS Al Hajj ayat 34 dan 35:

Arab latin: 34. Wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn. 35. Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulụbuhum waṣ-ṣābirīna ‘alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāti wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

Artinya:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)

Dari sejumlah hadis tersebut sudah cukup jelas bahwa Kurban merupakan Ibadah yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan.

Berapa Maksimal Jatah Bagi yang Berkurban?

Melaksanakan Qurban tidak hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun segala hal harus sesuai dengan aturan yang diterangkan dalam Islam dan termasuk juga dengan jatah dari setiap pembagian hewan Qurban termasuk juga jatah bagi yang menunaikannya. Untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut.

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qorib tentang qurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging qurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

 

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

“Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.