You are here:

Contoh surat peringatan 1

Contoh Surat Peringatan 1
Contoh contoh surat peringatan 1
Di dunia kerja swasta atau yang lebih pas dunia kerja golongan pekerja industri, ada ketentuan berkenaan terbitnya sebuah surat peringatan 1 yang pokoknya memberi teror penghentian hubungan kerja atau pembaruan diri.
Surat peringatan kerja ini dilegalisasi oleh Ketentuan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : PER -03/MEN/1996 mengenai Penuntasan Pemutusan Jalinan Kerja Dan Penentuan Uang Pesangon, Uang Jasa Dan Tukar Rugi Di Perusahaan Swasta. Artikel menjelaskan contoh surat peringatan 1 berikut sepintas penuturannya. Berbeda Karyawan Swasta dan PNS
Hal proses dan terbitnya surat peringatan kerja itu ditata dalam Bab II. Sebetulnya ketentuan ini cukup membuat iri beberapa karyawan swasta khususnya golongan pekerja industri pada PNS. Ragu yang diberi karena ada surat peringatan ialah PHK (penghentian hubungan kerja) atau dikeluarkan.
Sementara warga nyaris tidak dengar ini terjadi di Karyawan Negeri Sipil, apa lagi dengan tingkat karyawan satu tingkat birokrasi. Ancaman pada nonpegawai swasta paling-paling ragu administrasi saja atau terberat hanya dimutasi tempat kerjanya saja. Status Pebisnis Versi Serikat Kerja
Dalam Ketentuan Menteri ini juga saat ini masih memberikan ruangan yang bebas dan bebas pada pihak pebisnis. Karena didalamnya masih mungkin ada perundingan di antara pebisnis dengan serikat karyawan yang disebut wakil golongan pekerja diindustri itu.
Bukti memperlihatkan jika penekanan pada serikat karyawan oleh pebisnis saat ini masih kuat. Ini dikarenakan oleh status pengurus serikat karyawan sekaligus juga sebagai pegawai di perusahaan itu. Hingga kebutuhan pebisnis lebih mendapatkan udara segar. Ketentuan Dikeluarkannya Surat Peringatan 1 Karyawan PNS
Contoh surat peringatan 1 ini sebetulnya merujuk pada ketentuan Menteri yang berkuasa di departemen tertentu. Dan perusahaan swasta cuma ikuti apa yang telah diputuskan oleh pemerintahan berdasar ketetapan di perusahaan. Tapi masih tetap merujuk pada ketentuan Menteri. Berikut ketentuan dasar dikeluarkannya surat peringatan karyawan. Pasal 1
Dalam Ketentuan Menteri Keuangan ini yang diartikan dengan:
(1) Karyawan ialah Karyawan Negeri Sipil dan Calon Karyawan Negeri Sipil.
(2) Karyawan Negeri Sipil ialah Karyawan Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Karyawan Negeri Sipil yang diperbantukan atau ditempatkan kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Calon Karyawan Negeri Sipil, yang seterusnya dipersingkat CPNS, ialah Calon Karyawan Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang sudah memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS atau yang masih belum memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
(4) Peringatan Tercatat ialah peringatan yang dikatakan secara tercatat oleh petinggi yang berkuasa jika Karyawan lakukan pelanggaran seperti ditata dalam Ketentuan Menteri Keuangan ini. Pasal 2
(1) Karyawan dipastikan sudah lakukan pelanggaran, jika tanpa ijin atau argumen yang syah:
Telat masuk bekerja dan/atau tinggalkan tempat tugas atau pulang saat sebelum waktunya;
Tidak masuk bekerja; dan/atau
Tidak menuntaskan tugas dengan sebagus-baiknya dan ketika waktunya.
(2) Pada Karyawan yang lakukan pelanggaran seperti diartikan pada ayat (1) diberi Peringatan Tercatat.
(3) Peringatan Tercatat seperti diartikan pada ayat (2) dikasih ke
(4) Karyawan yang paling kurang sudah 3 (tiga) kali lakukan pelanggaran seperti diartikan pada ayat (1) dalam periode waktu 1 (satu) bulan. Pasal 3
(1) Tipe Peringatan Tercatat terdiri dari:
Peringatan Tercatat Pertama;
Peringatan Tercatat Ke-2 ; dan
Peringatan Tercatat Ke-3 .
(2) Peringatan Tercatat Pertama seperti diartikan pada ayat (1) huruf a dibikin sesuai pola seperti diputuskan dalam Tambahan I yang tidak dipisahkan dari Ketentuan Menteri Keuangan ini.
(3) Peringatan Tercatat Ke-2 seperti diartikan pada ayat (1) huruf b dibikin sesuai pola seperti diputuskan dalam Tambahan II yang tidak dipisahkan dari Ketentuan Menteri Keuangan ini.
(4) Peringatan Tercatat Ke-3 seperti diartikan pada ayat (1) huruf c dibikin sesuai pola seperti diputuskan dalam Tambahan III yang tidak dipisahkan dari Ketentuan Menteri Keuangan ini. Pasal 4
(1) Peringatan Tercatat Pertama diberi oleh petinggi yang berkuasa.
(2) Peringatan Tercatat Pertama seperti diartikan pada ayat (1), dikatakan oleh petinggi yang berkuasa ke Karyawan yang berkaitan dibarengi pemberian nasihat dalam rencana pembimbingan.
(3) Atasan langsung dari petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Pertama, harus minta pertanggungjawaban dalam soal petinggi yang berkuasa tidak atau memang belum memberi Peringatan Tercatat Pertama. Pasal 5
(1) Jika dalam periode waktu 3 (tiga) bulan semenjak diedarkannya Peringatan Tercatat Pertama, Karyawan saat ini masih lakukan pelanggaran seperti diartikan dalam Pasal 2, ke Karyawan yang berkaitan diberi Peringatan Tercatat Ke-2 .
(2) Peringatan Tercatat Ke-2 diberi oleh atasan petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Pertama atas saran petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Pertama.
(3) Petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 bisa panggil Karyawan yang berkaitan untuk didengarkan penjelasannya buat lengkapi bahan pemikiran saat sebelum memberi Peringatan Tercatat Ke-2 .
(4) Atasan langsung dari petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 , harus minta pertanggungjawaban dalam soal petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 itu tidak atau memang belum memberi Peringatan Tercatat Ke-2 . Pasal 6
(1) Jika dalam periode waktu 3 (tiga) bulan semenjak diedarkannya Peringatan Tercatat Ke-2 , Karyawan saat ini masih lakukan pelanggaran seperti diartikan dalam Pasal 2, ke Karyawan yang berkaitan diberi Peringatan Tercatat Ke-3 .
(2) Peringatan Tercatat Ke-3 diberi oleh atasan petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 atas saran petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 .
(3) Petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-3 bisa panggil Karyawan yang berkaitan untuk didengarkan penjelasannya dan mempelajari Peringatan Tercatat awalnya sebagai bahan pemikiran saat sebelum memberi Peringatan Tercatat Ke-3 . Pasal 7
Peringatan Tercatat Ke-2 dan Peringatan Tercatat Ke-3 dikatakan oleh atasan langsung Karyawan yang mendapatkan peringatan tercatat. Pasal 8
Jika sesudah 1 (satu) tahun semenjak diedarkannya Peringatan Tercatat Pertama atau Peringatan Tercatat Ke-2 , Karyawan lakukan pelanggaran seperti diartikan dalam Pasal 2, ke Karyawan yang berkaitan kembali diberi Peringatan Tercatat Pertama. Pasal 9
Jika sesudah 3 (tiga) bulan semenjak diedarkannya Peringatan Tercatat Ke-3 , Karyawan yang berkaitan saat ini masih lakukan pelanggaran seperti diartikan dalam Pasal 2, pada Karyawan yang berkaitan dilaksanakan pengecekan sebagai dasar untuk jatuhkan hukuman disiplin berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 30 Tahun 1980 mengenai Ketentuan Disiplin Karyawan Negeri Sipil. Pasal 10
Tiap Peringatan Tercatat yang diedarkan ditembuskan ke:
Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Kepala Agen Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
Kepala Agen Rencana dan Keuangan Kementerian Keuangan; dan
Atasan langsung petinggi yang mengeluarkan Surat Peringatan. Pasal 11
Jika dalam periode waktu 7 (tujuh) hari kerja semenjak diterima Laporan Bulanan Keteraturan Karyawan (LBKP), petinggi yang berkuasa tidak memberi Peringatan Tercatat seperti diartikan dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, ke petinggi yang berkuasa itu diberi Peringatan Tercatat. Pasal 12
(1) Petinggi yang memiliki kuasa untuk memberi Peringatan Tercatat Pertama ialah atasan langsung Karyawan yang berkaitan.
(2) Petinggi yang memiliki kuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 ialah atasan langsung petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Pertama.
(3) Petinggi yang memiliki kuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-3 ialah atasan langsung petinggi yang berkuasa memberi Peringatan Tercatat Ke-2 .
(4) Jika petinggi yang memberi Peringatan Tercatat Ke-2 ialah Menteri Keuangan karena itu petinggi yang memberi Peringatan Tercatat Ke-3 ialah Menteri Keuangan atau petinggi yang dikasih kuasa oleh Menteri Keuangan.
(5) Untuk beberapa petinggi eselon I dan Karyawan yang menurut pekerjaan dan tanggung jawabannya langsung di bawah Menteri Keuangan, karena itu Peringatan Tercatat Pertama, Peringatan Tercatat Ke-2 dan Peringatan Tercatat Ke-3 diedarkan oleh Menteri Keuangan atau petinggi yang dikasih kuasa oleh
(6) Menteri Keuangan. Pasal 13
Di saat Ketentuan Menteri Keuangan ini mulainya berlaku, Peringatan Tercatat yang diberi saat sebelum berfungsinya Ketentuan Menteri Keuangan ini ke Karyawan yang lakukan pelanggaran dan sedang ditempuh oleh Karyawan yang berkaitan, dipastikan masih tetap berlaku. Pasal 14
Ketentuan Menteri Keuangan ini mulainya berlaku di tanggal 1 Januari 2011. Supaya tiap orang ketahuinya, memerintah pengundangan Ketentuan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Informasi. Tiga Tingkatan Surat Peringatan 1
Surat peringatan ada tiga tahapan, yakni Surat Peringatan pertama, ke-2 dan ke-3 . Dari masing-masih surat peringatan berdasar Ketentuan Meteri Tenaga Kerja Nomor tiga tahun 1996 memiliki periode enam bulan terkecuali ada persetujuan dengan pebisnis atau ada ketentuan perusahaan.
Kembali pebisnis yang diuntungkan dengan adanya kalimat “terkecuali ditetapkan lain dalam Kesepakatan Kerja atau Ketentuan Perusahaan atau Persetujuan Kerja Bersama”. Satu kali lagi golongan pekerja betul-betul tidak dapat banyak berbuat karena ada peng-amin-an dari pemerintahan.
Pemicu seorang mendapatkan surat peringatan karena dipandang salah oleh perusahaan. Kekeliruan itu dapat berbentuk pelanggaran kedisplinan atau kekuatan pegawai yang dipandang tidak sesuai dengan kembali dengan keperluan perusahaan. Contoh Surat Peringatan 1
PT. Saturn Big
Jalan Raya Big Street, Indonesia
SURAT PERINGATAN PERTAMA
Jika dalam rencana menegakkan disiplin pegawai dan ketentuan perusahaan yang sesuai Kesepakatan Kerja Bersama, nama yang tertera berikut ini :
Nama : Gangster
Kedudukan : Kepala Devisi Produksi
NIK : 1234/KP
sudah lakukan pelanggaran disiplin dan lupa dalam melakukan pekerjaan dan sudah menyalahi Ketentuan Perusahaan Bab … pasal … ayat … yakni yang berkaitan sudah absen kerja sepanjang tiga hari beruntun tanpa surat katerangan, yakni di tanggal 1, 2 dan 3 Desember 2010.
Selanjutnya di tanggal 5 Desember 2010 yang berkaitan sudah lakukan pelanggaran yang ke-2 yakni sudah lupa dalam melakukan pekerjaan dengan menghancurkan mesin. Ini sesaui dengan peratutan perusahaan bab … pasal … Ayat …
Padanya diberi batas waktu sepanjang enam bulan untuk lakukan pembaruan dan penilaian diri.
Surat ini mulai berlaku tanggal 6 desember 2010 s/d 6 April 2011.
Begitu surat peringatan pertama dibikin supaya yang berkaitan mahfum. Bila di masa datang ada kesalahan maka dilaksanakan pembaruan.
Yogyakarta, 6 Desember 2010
Tempat tinggal Jaya
Kepala HRD