You are here:

Kalkulator Zakat

Ayo hitung zakat penghasilan kamu di sini!

Nilai harga emas yang dapat dirujuk

Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025 : Rp.1.008.069/gram emas
Harga emas dunia : Rp 1.909.000/gram emas (realtime)

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, termasuk dalam kategori zakat maal yang diwajibkan atas pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Batas minimum (nishab) untuk zakat ini setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan, dengan patokan nishab bulanan senilai seperdua belas dari 85 gram emas. Artinya, apabila penghasilan bulanan seseorang telah melebihi nilai nishab tersebut, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilannya. Ketentuan ini merujuk pada landasan syar’i dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, serta pendapat ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi.

Ayo hitung zakat Maal kamu di sini!

Nilai harga emas yang dapat dirujuk

Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025 : Rp.1.008.069/gram emas
Harga emas dunia : Rp 1.909.000/gram emas (realtime)

Zakat maal adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah memenuhi syarat, yaitu mencapai nishab dan haul. Nishab zakat maal disetarakan dengan 85 gram emas dan wajib dikeluarkan sebesar 2,5% apabila harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul) dan berasal dari sumber yang halal. Harta yang dikenai zakat maal meliputi uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, dan kekayaan lainnya yang produktif. Ketentuan ini berdasarkan Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 103), Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.

Jika Anda menerima penghasilan Rp 5.000.000 per bulan dan telah mencapai nisab zakat penghasilan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut.

  • Perhitungan:
    – 2,5% × Rp 5.000.000 = Rp 125.000

  • Catatan: Nisab zakat penghasilan umumnya setara dengan nilai 85 gram emas, dan boleh dihitung setiap bulan bila pendapatan rutin diperoleh.

Untuk menghitung zakat maal (harta), ikuti langkah berikut:

  1. Identifikasi Harta Ma’al

    • Tabungan, investasi, harga emas, maupun aset produktif lainnya setelah dikurangi kebutuhan pokok.

  2. Pastikan Mencapai Nisab

    • Nisab = nilai 85 gram emas (atau 595 gram perak).

  3. Hitung Zakat

    • Rumus: Zakat = 2,5% × Total Harta Ma’al

    • Contoh: Total harta Rp 100.000.000 ⇒ Zakat = 0,025 × 100.000.000 = Rp 2.500.000

Ya. Tabungan bank termasuk harta yang wajib dizakatkan apabila:

  • Mencapai nisab (≥ nilai 85 gram emas)

  • Telah dimiliki selama satu haul (1 tahun hijriyah)
    Setelah dua syarat di atas terpenuhi, keluarkan zakat sebesar 2,5% dari saldo tabungan.

Pendapatan wajib zakat apabila:

  • Mencapai Nisab: setara nilai 85 gram emas.

  • Contoh Kisaran (harga emas Rp 1.000.000/gram): Rp 85.000.000 per tahun atau sekitar Rp 7.083.000 per bulan.
    Jika pendapatan bulanan rutin di atas kisaran ini, Anda termasuk wajib zakat penghasilan.

Besaran zakat harta atau penghasilan adalah 2,5% dari total harta yang mencapai nisab.

  • Formula:

    Zakat = 2,5% × Total Harta Setelah Nisab
     
  • Contoh:

    • Harta bersih Rp 50.000.000 ⇒ Zakat = 0,025 × 50.000.000 = Rp 1.250.000