You are here:

Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf

Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf, Secara umum, wakaf diartikan sebagai pemberian harta yang kekal zatnya untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Orang yang memberikan wakaf berarti memberikan harta yang sifatnya kekal dan memiliki manfaat yang cukup besar dengan demikian, wakaf menjadi sebuah amalan yang utama dan akan terus mengalir yang meskipun pemberinya telah meninggal dunia.

Keutamaan Wakaf

Memberikan wakaf atau harta kepada seseorang yang menjadikan harta tersebut berubah hak milik memiliki banyak keutamaan yang akan diperoleh bagi orang yang melakukannya. Apa saja keutamaan dari wakaf tersebut.? berikut beberapa diantaranya

1. Pahalanya Terus Mengalir

Pahala memberikan wakaf kepada seseorang akan terus mengalir seperti manfaat dari harta yang diberikan tersebut. Harta yang diwakafkan menjadi amal jariyah yang tidak terputus, tidak seperti amalan lainnya (misalnya salat, puasa, dan sebagainya).

Rasulullah bersabda, “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya” (HR.Muslim, Abu Dawud, dan An Nasa’i).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Keterangan mengenai pahala wakaf juga terdapat dalam sabda Rasulullah:

Dari Abu Hurairah r.a berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus, kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya.” (Hr. Muslim)

2. Bisa Menggunakan Nama Orang Lain

Wakaf yang diberikan bisa menggunakan atau mengatasnamakan orang lain sehingga manfaat atau pahala yang didapatkan dari harta yang diwakafkan dapat dirasakan oleh orang yang di atas namakan tersebut.

3. Mensejahterakan Masyarakat

Harta yang diwakafkan kepada masyarakat akan sangat membantu mereka ketika dikelolah dengan baik, misalnya tanah diwakafkan untuk dibangunkan tempat ibadah, tempat pendidikan atau sebagai kebun yang hasilnya disedekahkan ke pada yatim atau orang yang membutuhkan maka pada akhirnya akan terciptalah sebuah kesejahteraan dalam hidup mereka.

4. Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara

Harta yang diwakafkan akan membuat harta tersebut tetap terpelihara sebab harta tersebut tidak akan dapat berpindah tangan, sebab secara prinsip, barang yang telah diwakafkan tidak boleh dijual dihibahkan maupun diwariskan ke pada orang lain.

5.Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak

Dikarenakan harta wakaf tidak dapat dipindahkan, materi yang diambil atau dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari wakaf saja, sementara harta yang telah diwakafkan wujudnya tetap utuh dan akan bertahan hingga ke generasi selanjutnya.

6. Pencipta Kebaikan

Setiap harta wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir, atim, miskin dan orang orang susah dan para pejuang di jalan Allah seperti pengajar, penuntut ilmu dan lain sebagainya.

7. Membangun peradaban muslim yang kuat

 Wakaf akan terusmenerus memajukan dakwah,menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memutus kesenjangan sosial.

 “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. Al-Maidah: 2).[]

Itulah keutamaan dan keistimewaan dari harta wakaf yang diberikan kepada orang lain. Semoga apa yang dijelaskan di atas dapat bermanfaat.