You are here:

Kewajiban Perusahaan Manufaktur Di BEI

Manufaktur Di BEI

Perusahaan manufaktur di BEI atau Bursa Efek Indonesia adalah jenis perusahaan yang sebagian kepemilikannya berada di tangan masyarakat. Proses ini dilakukan melalui proses penjualan saham perusahaan tersebut, melalui penawaran di Bursa Efek Indonesia tersebut.

Melalui proses ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan manufaktur tersebut. Bagi perusahaan manufaktur di BEI, proses penjualan saham tersebut merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal. Karena nilai saham yang terjual kepada masyarakat, akan masuk ke perusahaan tersebut.

Biasanya, perusahaan yang sudah menjual sahamnya pada masyarakat akan ditandai dengan tanda “Tbk” di belakang nama perusahaan tersebut. Hal ini berarti perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka, di mana kepemilikannya bukan dikuasai oleh satu orang saja.

Bagi masyarakat sendiri, dengan memiliki saham perusahaan manufaktur di BEI, artinya mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembagian keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut. Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk menjual saham yang mereka miliki pada pihak lain, jika harga jual saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan yang bisa menguntungkan pemegang sahamnya.

Bagi sebagian masyarakat, aktivitas jual beli saham ini sudah dijadikan sebagai mata pencaharian. Mereka membeli saham yang murah, untuk kemudian menjualnya ketika saham tersebut berharga mahal.

Kewajiban Perusahaan Manufaktur di BEI

Bagi perusahaan manufaktur, dengan menjual saham ke publik tentu memiliki beberapa konsekuensi. Hal ini tentu sebagai dampak keuntungan yang diperoleh perusahaan, yakni mendapatkan tambahan modal dari masyarakat melalui penjualan saham tersebut. Beberapa kewajiban perusahaan manufaktur di BEI di antaranya adalah :

Menyelenggarakan manajemen perusahaan yang menganut prinsip Good Corporate Governance. Dengan sistem ini, perusahaan akan menjalankan sistem administrasi yang tertib, terbuka serta terkontrol.

Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini sebagai wujud laporan pertanggung jawaban perusahaan kepada para pemegang saham. Selain sebagai ajang mendapatkan koreksi dan masukan dari para pemilik modal.

Membagi deviden atau keuntungan yang diraih. Keuntungan yang didapat perusahaan selama kurun waktu tertentu harus dikembalikan kepada para pemegang saham tersebut sebagai bentuk kewajiban perusahaan.

Membuat laporan keuangan yang transparan, akuntable dan diumumkan kepada publik. Baik melalui proses pelaporan dalam RUPS atau juga disampaikan melalui media massa.