You are here:

Kini Bayar Infaq Lebih Mudah via LAZNAS Sahabat Yatim

Kini Bayar Infaq Lebih Mudah via LAZNAS Sahabat Yatim, Infaq adalah suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam kehidupan sehari hari. Amalan ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja kita inginkan. Misalnya contoh, ketika di perjalanan, saudara berjumpa dengan seorang pengamen dan memberikan uang, maka itu merupakan bagian dari infaq.

Berdasarkan Islam, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah SWT. Sementara secara umum menurut Kamus Besar Indonesia atau KBBI, infaq diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta untuk suatu kebaikan. Namun jika dilihat dari undang undang, Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pengertian infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Jenis-Jenis Infaq dalam Agama Islam

Perintah melakukan Infaq juga tercantum pada Al Quran yang tepatnya pada surat Ali-Imran ayat 134 yang berbunyi 

Surat Ali ‘Imran, Ayat 134

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“ orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.

Berdasarkan hukum dari infaq terbagi menjadi 4 jenis yaitu Infaq Mubah, Infaq Wajib, Infaq Haram, dan Infaq Sunah. 

Infaq Wajib

Infaq Wajib adalah Infaq yang wajib untuk dikeluarkan dan apabila tidak melakukannya akan menimbulkan dosa. Salah satu contoh dari Infaq Wajib adalah membayar mahar perkawinan, nafkah istri dan lain sebagainya.

Membayar kifarat dan nazar juga termasuk dalam infaq yang wajib untuk dibayarkan. Kifarat atau kafarat adalah denda yang harus dibayarkan oleh seorang muslim karena melanggar hukum Allah. Besaran kifarat ini bergantung dari jenis kesalahan yang dilakukan. Penerima infaq jenis ini bisa siapa saja termasuk keluarga atau kerabat yang membutuhkan.

Infaq Sunah

Jenis Infaq Sunah merupakan Infak yang dilakukan dengan tujuan bersedekah. Sedekah masuk dalam kategori Infaq Sunah jika berbentuk harta. Dalam Islam, Infaq Sunah dibagi menjadi 2 jenis yaitu infaq untuk jihad dan infaq untuk membantu orang lain. Infaq jihad ini diberikan kepada seseorang atau kelompok orang yang akan berjuang di jalan Allah.

Infaq Mubah

Sementara untuk Infaq Mubah merupakan Infaq yang boleh dilakukan namun yang melakukannya tidak akan mendapatkan pahala begitu juga jika tidak dilakukan maka tidak akan menimbulkan dosa. Jadi infaq jenis ini merupakan infaq yang dilakukan untuk hal-hal yang hukumnya mubah. 

Infaq Haram

Infaq terakhir adalah infaq yang hukumnya dilarang dalam ajaran Islam. Misalnya infaq dilakukan secara tidak ikhlas dan tidak karena Allah SWT. Bagi orang orang yang melakukan Infaq hanya untuk kepentingan agar dipuji dan memperoleh imbalan maka infaq tersebut merupakan infaq haram.

Manfaat dan Keutamaan Infaq

Melakukan Infaq yang sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Allah SWT, tentu akan memberikan banyak manfaat dan keutamaan. Salah satu keutamaan bagi orang yang melakukan Infaq dijalan Allah adalah kita akan didoakan oleh malaikat setiap pagi dan sore. Malaikat akan berdoa pada Allah agar kita diberikan ganti atas infaq yang kita berikan. 

Selain dari itu, Infaq juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kemudahan dalam hal rezeki namun jika dilakukan bukan atas dasar ingin memperoleh imbalan melainkan karena benar benar ikhlas semata karena Allah SWT.

Infaq Lebih Mudah via LAZNAS Sahabat Yatim

Jika saudara ingin melakukan Infaq namun saudara merasa cukup sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk menyalurkannya, silakan salurkan Infaq saudara melalui LAZNAS Sahabat Yatim yang kini melakukan Infaq lebih mudah tanpa perlu repot repot keluar rumah dengan sasaran yang tepat.

Untuk melakukan infaq melalui LAZNAS Sahabat Yatim, saudara bisa mengunjungi alamat sahabatyatim.com yang kemudian klik Infaq & zakat yang tersedia pada bagian atas website

Selanjutnya saudara hanya perlu melakukan pengisian form yang akan tampil dihadapan saudara ketika mengklik Infaq & Zakat. Silahkan isi Nominal, Nama, No. WhatsApp, Email dan Metode Pembayaran. Setelah itu langsung saja klik Infaq sekarang dan lakukan pembayaran.

Setelah infaq saudara telah diterima maka Infaq akan langsung disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan berhak menerima Infaq yang telah saudara keluarkan.