You are here:

Mengapa Daging Aqiqah Dibagikan Dalam Keadaan Sudah Matang?

Qurban dan akikah menjadi dua ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Kesunnahan qurban sendiri diperuntukkan untuk diri sendiri, sementara kesunnahan aqiqah diperuntukkan bagi setiap orang tua yang telah memiliki anak dan dianjurkan untuk dilaksanakan ketika bayi menginjak usia 7 hari.

Sama halnya dengan melaksanakan qurban dalam pelaksanaan aqiqah juga dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak yaitu kambing, hanya saja dalam proses pelaksanaannya terdapat kewajiban atas jumlah hewan atau kambing yang disembelih berdasarkan dengan jenis kelamin anak tersebut. apabila anak atau bayi berjenis kelamin laki laki maka dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sementara apabila perempuan satu ekor kambing saja sudah cukup.

Sementara untuk daging dari hasil sembelihan hewan aqiqah sendiri dianjurkan untuk dibagikan secara matang dengan cara mengundang orang orang sekitar untuk hadir dan ikut makan dalam acara aqiqah. Namun berdasarkan dari berbagai narasumber juga diperbolehkan untuk membagikan daging dari hewan aqiqah dalam bentuk daging segar kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya. Kedua, dimasak kemudian dibagikan kepada orang fakir miskin, kerabat, tetangga atau lainnya.

Kedua cara tersebut dibolehkan karena sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Sirin, daging hewan akikah bebas digunakan untuk keperluan apa saja dan dibagikan seperti apa saja. Daging hewan akikah boleh dibagikan mentah, dan boleh juga dibagikan masak. Dalam kitab Al Mughni disebutkan;

“Gunakanlah daging hewan akikah seperti apa saja yang kamu suka.”

Namun manakah yang lebih baik membagikan yang sudah masak atau mentah.?

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa daging hewan akikah lebih baik dibagikan dalam keadaan sudah masak dibanding dalam keadaan mentah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah berikut;

“Kebanyakan ulama (ahlul ilmi) menganjurkan agar daging hewan akikah tidak dibagikan dalam keadaan, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan orang fakir.”

 

Dalam kitab Tahzib, Imam Al baghawi juga mengatakan bahwa sebaiknya daging hewan akikah dibagikan dalam keadaan sudah masak.

“Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan akikah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.”

 

Imam Ibnul Qayyim Jauziyah dalam kitab Tuhfatul Maudud menyebutkan salah satu alasan mengapa sebaiknya daging hewan akikah dibagikan dalam keadaan sudah masak. Menurut beliau, agar orang lain yang menerima daging hewan akikah bisa langsung makan dan tidak repot lagi mengeluarkan biaya untuk memasak daging hewan akikah tersebut.

“Jika dia sudah memasak daging hewan akikah tersebut, maka orang miskin dan tetangga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk masak. Hal tersebut menambah dalam kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini.”