You are here:

Menjelang Gajian, Yuk Mengenal Macam-Macam Zakat!

Menjelang Gajian, Yuk Mengenal Macam-Macam Zakat! Mengeluarkan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan umat muslim. Salah satu zakat yang dianjurkan untuk keluarkan umat muslim yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan ketika bulan suci ramadhan atau tepatnya mendekati hari raya Idul Fitri.

Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah, secara umum, umat muslim akan membayarnya dalam bentuk `makanan pokok sebanyak 3.5 liter, dan di indonesia makanan pokoknya adalah beras, sehingga beras menjadi sarana pengeluaran zakat.

Macam-Macam Zakat

Selain zakat fitrah dalam Islam terdapat 5 jenis zakat yang dianjurkan untuk dikeluarkan bagi umat muslim yang dikategorikan sebagai orang yang mampu menunaikannya. 5 zakat tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, emas dan perak, binatang ternak, dan zakat perdagangan atau tijarah. Untuk memahami lebih jelasnya terkait 5 zakat tersebut, simak penjelasan berikut.

 Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang sudah cukup umum dan hampir semua umat muslim tahu dengan jelas apa yang dimaksud dengan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim ketika bulan Ramadan atau hari raya Idulfitri datang. 

Pada dasarnya zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di indonesia, zakat fitrah biasanya memberikan beras, karena beras merupakan makanan pokok di indonesia. 

Zakat Maal

Selain zakat fitrah, ada juga zakat yang disebut dengan zakat mal atau zakat harta. Zakat ini berbeda dengan zakat fitrah yang di mana zakat mal dikeluarkan dengan jumlah yang berdasarkan dengan harta yang diperoleh atau dimilikinya. 

Ada beberapa jenis zakat penghasilan yaitu zakat hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Masing-masing jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-undang (UU) pengelolaan zakat nomor 38 tahun 1998 “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.” Berikut beberapa ketentuan zakat yang ada di Indonesia:

Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Saudara diwajibkan untuk membayar nisabnya yang telah dimiliki dalam kurun waktu satu tahun. perhitungan nisabnya yaitu 2,5% dari nilai emas tersebut. 

Binatang Ternak

Zakat penghasilan selanjutnya yang wajib untuk saudara bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak juga terkena wajib zakat dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab.

Zakat Perdagangan atau Tijarah

Zakat perdagangan adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yang diambil dari modal dan dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Saudara dapat membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Itulah beberapa jenis zakat yang penting untuk saudara ketahui. Semoga dengan mengetahui lebih dalam terkait zakat, dapat membantu saudara menunaikan zakat dengan cara yang lebih baik dan benar. Ingat bahwa di setiap harta yang kita miliki sebagiannya merupakan hal dari orang yang membutuhkannya yang dititipkan Allah SWT melalui rezeki yang dilimpahkan kepada saudara.