You are here:

Qurban Merupakan Ibadah yang Sunnah yang Diutamakan

menyembelih hewan qurban

Perayaan hari raya Idul Adha biasanya akan disertai dengan perayaan hari raya Qurban. Perayaan hari raya Qurban sendiri ditandai dengan menyembelih sejumlah hewan ternak yang diberikan oleh umat Muslim yang dinyatakan mampu secara finansial.

Perayaan Qurban sendiri juga dapat dilaksanakan selepas hari raya Idul Adha atau tepatnya pada hari tasyrik yang berlangsung pada 11, 12, dan 13 pada bulan Dzulhijjah. Melaksanakan Qurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad atau sunnah yang diutamakan.

 

Qurban Merupakan Ibadah yang Sunnah yang Diutamakan

Meskipun Qurban bukan hukumnya wajib namun bagi yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakannya sebagaimana telah disampaikan pada beberapa surah berikut

 

1. Surah Al Kautsar Ayat 2

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”

 

2. Surah Al Hajj ayat 28

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

 

3. Surah Al Hajj ayat 34-35

Artinya: ” Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan shalat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

 

4. Surah As Saffat ayat 102

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

 

Majah disebutkan:

Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Syarat Sah Qurban

Agar Qurban yang dilaksanakan dinyatakan Sah ad sejumlah Syarat yang harus dipenuhi antara lainnya yaitu

 

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

 

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

 

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.