You are here:

Waktu Terbaik Zakat Fitrah

Waktu Terbaik Zakat Fitrah, Sebagai umat muslim yang mampu membayar zakat adalah hal yang wajib untuk dikeluarkan. Pada dasarnya, zakat terdiri dari 2 jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah dari harta yang dimiliki. Zakat mal berjumlah 2,5% dari total harta yang dimiliki. 

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat akan menjelang hari raya idul fitri. Mengeluarkan zakat fitrah juga merupakan ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh. Hal tersebut dijelaskan pada hadis berikut.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadis hasan sahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR Tirmidzi).

Berdasarkan hadis tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

  1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri
  2. Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan
  3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Jadi secara kesimpulan zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang hari raya idul fitri atau sebelum salat Idul Fitri. Apabila pembayaran melewati waktu tersebut maka hukumnya makruh.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Keutamaan Mengeluarkan Zakat

Adapun berbagai utamaan yang akan didapatkan bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah saat menjelang hari raya Idul Fitri. Apa saja keutamaannya.? Berikut beberapa diantaranya.

Mensucikan harta dan meningkatkan nilai keimanan

Secara bahasa, zakat memiliki makna yaitu suci atau bersih, yang menandakan bahwa mengeluarkan zakat adalah mensucikan harta dan kekayaan di dunia yang kita miliki. Mensucikan harta mampu menjauhkan kita dari sifat kikir yang sekaligus sebagai cara untuk menjadikan harta menjadi berkah.

Di dalam keberkahan harta yang kita miliki terdapat sebuah kenikmatan yang akan membuat kita merasa lebih nyaman dan puas dengan apa yang telah kita miliki saat ini. Berbeda dengan harta yang tidak berkah yang cenderung membuat pemiliknya merasa tidak puas dan bahkan mereka selalu merasa kekurangan dari harta yang mereka miliki sehingga mereka hanya akan terus cari dan mengumpulkan harta tanpa mampu merasakan kenikmatan dari sebuah harta.

Mendekatkan diri dengan Allah SWT

Membayar zakat fitrah juga mendekatkan diri kita pada Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Dua malaikat turun setiap pagi. Yang satu berkata: ‘Ya Allah, berikan orang yang mengeluarkan sesuatu, sebagai ganti dari apa yang ia keluarkan. Dan yang lainnya berkata:‘ Ya Allah, berikan penghancuran kepada orang-orang yang kikir.” (Hadist Riwayat: Al-Bukhari)

Menenangkan hati dengan membantu orang lain

Menunaikan zakat juga dapat melatih diri kita untuk menjadi orang yang ikhlas untuk membantu sesama. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan dan pamrih sedikitpun maka zakat yang dikeluarkan bisa menjadi media untuk melatih diri menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus dalam melakukan kebajikan.

Demikianlah pembahasan kali ini dan semoga dapat membantu kita untuk menjadi umat yang lebih baik dari sebelumnya. Jadi jangan lupa untuk selalu membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal yang dapat dikeluarkan setiap saat.