4 Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis – Banyak masyarakat yang terjebak dalam masalah hukum yang rumit namun tidak memiliki dana untuk menyewa pengacara, sehingga kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Kurangnya pemahaman tentang hukum juga sering membuat kita merasa cemas, khawatir, dan tidak tenang saat harus berurusan dengan persoalan hukum.
Ya. Memang bagi sebagian orang bersinggungan dengan hukum adalah horor yang mencekam sehingga timbul cara cepat dan “main belakang”. Dengan memberikan sogokan, menyuap, atau membayar untuk suatu perkara, segala urusan bisa diselesaikan. Dari sini, muncul anekdot Kasih Uang habis Perkara (KUHP).
Sistem hukum yang kacau seperti ini enak dilalui oleh orang berduit. Namun, bagi orang miskin, jangan harap mulus melewatinya. Masalah kecil bisa menjadi besar. Masalah besar menjadi sangat besar. Itulah wajah penegakan hukum kita sekarang ini.
Kalangan tidak mampu selalu dikerdilkan dalam tatanan hukum. Seperti kasus-kasus yang beberapa kali ditayangkan di televisi nasional, si miskin yang buta hukum dikenai hukuman berat dan diperas terus-menerus.
Advokat Gratis?
Pada dasarnya, advokat (pengacara) tidak ada yang gratis. Kemampuan ( skill ) mereka memang tidak dilabeli free alias gratis, tetapi berbayar ( charge ).
Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian. Seperti yang tercantum dalam pasal 22 UU 18/2003 tentang advokat. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
Ya, tidak ada makan siang gratis di bumi ini. Namun, tidak lantas semua diprofitkan. Pemberian bantuan hukum bagi kalangan tidak mampu memang harus digratiskan.
Perintah Undang-undang ini tidak berjalan sedemikian mestinya. Dalam praktiknya, bagi orang yang tidak mampu dan buta hukum, mendapat pengacara adalah hal mewah. Setidaknya, ini yang harus menjadi perhatian Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Wadah Advokat untuk berembuk mencarikan solusi tepat.
Kiat-kiat
Berikut ini adalah kiat-kiat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis
Mencari bantuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus penyelesaian masalah di bidang hukum. Biasanya, mereka bersedia membantu karena tujuan LSM yang bersifat sosial. Namun, tidak semua LSM berlaku demikian. Carilah yang sudah mempunyai nama dan rekam jejak bagus.
Melaporkan pada pemerintah. Ya, pemerintah menjamin ketika pelaku hukum tidak mempunyai uang untuk menyewa advokat, negara berkewajiban untuk menyediakannya. Apalagi, di beberapa pemerintah daerah sekarang ada program bantuan hukum gratis.
Media sosial. Anda memiliki facebook, twitter, dan sebagainya? Mengapa tidak Anda pakai untuk mengontak advokat. Biasanya, mereka akan bersedia bila ada ikatan sosial. Anda bisa memanfaatkan ikatan sosial yang dibangun lewat dunia maya tersebut.
Internet. Ya, sekarang banyak bermunculan konsultasi hukum gratis di internet. Mereka menawarkan jasanya secara cuma-cuma alias gratis.