You are here:

Apa Bacaan Saat Menyembelih Hewan Qurban?

Pelaksanaan qurban bukan hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan qurban dapat dikatakan sah, mulai dari syarat orang yang akan berkurban, hewan yang akan dikurbankan hingga pembacaan doa ketika proses penyembelihan hewan qurban.

 

Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku.”

Ketika hendak menyembelih hewan qurban kita juga dianjurkan untuk membaca takbir sebanyak 3 kali bersama sama. 

 “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan kurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.”(HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima kurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan kurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.”(Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Catatan: Tidak ada do’a khusus yang panjang ketika hendak menyembelih hewan kurbannya sendiri.

 

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Membaca basmalah (Bismillahir rahamnir rahim).

Membaca selawat nabi (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).

Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).

Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).

Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).

Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.

Menyembelih hewan kurban dengan memotong tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.

 

Syarat Penyembelih

1. Berakal dan sudah tamyiz

Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

 

2. Penganut agama samawi

Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

 

3. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

 

4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan

Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

 “janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.