You are here:

Bagaimana Cara Pembagian Daging Hewan Aqiqah?

Dalam ajaran Islam, Aqiqah menjadi sebuah ibadah yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Dalam pelaksanaan aqiqah sendiri sangat dianjurkan untuk dilakukan ketika anak telah menginjak usia 7 hari. Apabila pada usia 7 hari terdapat halangan untuk melaksanakan aqiqah maka diperbolehkan untuk melaksanakannya ada hari ke 14 atau 21.

Dalam mazhab Sunni, biasanya ketika  bayi yang lahir adalah seorang laki-laki, maka dianjurkan untuk menyembelih dua kambing atau domba dalam aqiqahnya. Sementara jika bayi yang lahir adalah seorang perempuan, maka dianjurkan cukup satu kambing saja untuk dijadikan aqiqahnya. Hal itu dilakukan sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT, karena telah diberikan rezeki yang sangat luar biasa, yakni diberikan keturunan.

Kemudian, daging hewan sembelihan aqiqah dianjurkan untuk dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Mengenai hal ini, secara umum bahwa kriteria hewan aqiqah dan hewan kurban itu kurang lebih sama, dari sisi usia hewan dan sebagainya.

Kemudian juga mengenai ketentuan pembagian dagingnya, kurang lebih sama dengan ketentuan pembagian daging kurban. Akan tetapi, dalam aqiqah dianjurkan untuk membagikan dagingnya yang sudah matang. Namun itu juga merupakan sebuah pilihan, artinya boleh saja daging aqiqah dibagikan dalam kondisi segar belum dimasak dan belum siap saji.

Sebagaimana dalam keterangan ulama mazhab Syafi’i, yakni Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi Alal Manhaj sebagai berikut:

 Artinya: “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang”.

Dalam keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dibagikan dalam keadaan matang atau siap saji. Artinya bahwa daging aqiqah boleh dibagikan dalam keadaan mentah atau belum matang sama sekali. Kemudian dalam keterangan lainnya dari Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitabnya bahwa:

Artinya: “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang”.

Pada keterangan selanjutnya, ia berpendapat bahwa jika daging aqiqah itu dibagikan semuanya dalam keadaan matang atau siap saji, maka itu tidak sah. Sehingga daging yang dibagikan sebaiknya tidak dalam keadaan matang semua, artinya bahwa sebagian daging aqiqah yang diberikan harus mentah dan sebagiannya harus matang. Akan tetapi, kalau semuanya mentah itu boleh dibagikan.