You are here:

Hukum Puasa Pada Hari Jumat

Tidak hanya puasa wajib di bulan ramadhan, namun Islam juga menganjurkan umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah terdiri dari berbagai macam. Ada yang sudah ditentukan pelaksanaannya, ada pula yang kapan saja dapat dilaksanakan asalkan harinya tidak bertentangan dengan hari yang diharamkan untuk berpuasa. Seperti Seperti hari tasyrik, Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Idul Adha.

Salah satu yang masih kerap kali menjadi sebuah perdebatan adalah berpuasa di hari jumat. Ternyata ada hukum berpuasa saat hari Jumat dalam pandangan Islam. Mengingat Allah SWT menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam seperti hal nya Idul Fitri dan Idul Adha.

Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, Rasulullah SAW berkata,

“Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani).

Lantas bagaimana hukum berpuasa saat hari Jumat dalam pandangan Islam? Diperbolehkan atau justru dilarang? Melansir dari laman NU Online, Jumat (25/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

 

Hukum Berpuasa saat Hari Jumat

Sebagian ulama berpendapat, puasa di hari Jumat hukumnya makruh. Hal ini lantaran hari Jumat dianggap sebagai Hari Raya bagi umat Islam. Makruh sendiri adalah aktivitas yang dilarang tetapi tidak ada konsekuensi jika melakukannya. Sederhananya, perbuatan atau aktivitas yang ada baiknya tidak dilakukan. Hukum makruh puasa di hari Jumat ini berlaku jika umat Islam tidak berpuasa di hari sebelum atau sesudah hari Jumat.

 

Pendapat tersebut merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata,

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

 

Artinya:

“Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari).

Beda Pendapat Hukum Berpuasa saat Hari Jumat

Para ulama sebenarnya masih berbeda pendapat mengenai hukum puasa saat Hari Jumat adalah makruh. Perbedaan pendapat dari ulama itu dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah.

 

Dalam kitabnya, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi menjelaskan,

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه 

Artinya:

“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

Berdasarkan pendapat itu, jumhur ulama menyatakan hukum puasa saat hari Jumat adalah makruh jika tidak dibarengi dengan puasa di hari Kamis ataupun hari Sabtu. Terdapat pendapat lain yang mengatakan hukum puasa saat hari Jumat tidak makruh kecuali bagi orang-orang yang memiliki fisik lemah. Selain itu juga, dikhawatirkan puasa membuatnya malas beribadah.

 

Pendapat Hukum Berpuasa saat Hari Jumat Lainnya

Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum puasa saat hari Jumat ini juga disebabkan oleh perbedaan pandangan. Khususnya perbedaan mereka dalam memahami larangan berpuasa di hari Jumat.

Ada yang mengatakan hukum puasa di hari itu makruh karena termasuk Hari Raya. Dan ada pula yang mengatakan dimakruhkan karena dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di hari Jumat. Ini juga disamakan dengan wukuf di Arafah.

Ada juga yang mengatakan dimakruhkan karena untuk membedakan dengan kaum Yahudi. Perlu diketahui, orang Yahudi mengerjakan puasa di Hari Raya mereka. Sementara itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mengerjakan puasa di Hari raya.