You are here:

Kenapa Orang Berkurban Tidak Boleh Memotong Kuku Dan Rambut?

Menjelang hari raya Idul Adha, selain mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat Ied, umat Muslim juga biasanya akan mempersiapkan diri untuk melaksanakan Qurban. Ada berbagai hal yang patut untuk diperhatikan bagi umat Muslim yang akan melaksanakan Qurban, salah satunya adalah terkait memotong kuku dan rambut.

Hadits riwayat Ummu Salamah. Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang dimaksud adalah:

 “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)”

Terkait hadis ini, terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, Rasulullah memang melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambutnya. Pandapat yang kedua, maksud larangan memotong kuku dan rambut itu ditujukan untuk hewan kurban (al-mudhahha), bukan orang yang berkurban (al-mudhahhi).

 

Memotong Kuku Dan Rambut Ketika Akan Berqurban

Terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memotong kuku dan rambut. Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut ditujukan kepada orang yang hendak berkurban, dan ada pula yang berpendapat bahwa hal tersebut ditujukan kepada hewan yang akan di qurbankan. Berikut penjelasannya.

 

Orang yang berkurban tidak boleh memotong kuku dan rambut 

Menurut Imam Malik dan Syafi’i, orang yang berkurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai penyembelihan. Jika dia memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, maka hukumnya makruh.

Sedangkan Abu Hanifah mempunyai pendapat yang berbeda. Menurutnya, memotong kuku dan rambut itu hanya mubah (boleh), jika dipotong tidak makruh, dan kalau tidak dipotong tidak sunnah. Sementara Imam Ahmad mengharamkan potong kuku dan potong rambut bagi orang yang berkurban. tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dalam kitab Al Majmu’, Imam An-Nawawi berpendapat, hikmah dari kesusahan ini adalah supaya seluruh anggota tubuh diselamatkan dari siksa api neraka di akhirat kelak.

 

Potong Kuku dan Rambut Untuk Hewan Ternak

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan”

Namun, almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub yang pernah menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal menguatkan pendapat gharib tersebut. Kiai Ali-melalui kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin- mengatakan, hadits tersebut perlu dibandingkan dengan hadits yang lain.

 

Kuku dan rambut hewan kurban akan jadi saksi di akhirat kelak

Ada istilah wahdatul maudhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits) dalam turuq fahmil hadits (disiplin pemahaman hadits). Hal itu dipakai untuk menelusuri maksud sebuah hadits. Kadang kala dalam satu hadits tidak disebutkan tujuan hukumnya. Makanya, hadits itu perlu dikomparasikan dengan hadits yang lain. Yang lebih lengkap.

Sama saat memahami hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Menurut Kiai Ali, hadits Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadits Aisyah yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban” (HR Ibnu Majah)

Selain itu, hadits Ummu Salamah juga dikomparasikan dengan hadits riwayat al-Tirmidzi yang berbunyi:

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan” (HR At-Tirmidzi).

Setelah mengkomparasikan dengan dua hadits tersebut, almarhum Kiai Ali menyimpulkan bahwa Nabi melarang memotong rambut dan kuku hewan kurban, bukan orang yang berkurban. Sebab, kuku dan rambut hewan kurban itu akan menjadi saksi bagi kita di akhirat nanti.