You are here:

Manfaat Kerjasama Usaha dan Tipsnya

manfaat kerjasama usaha

Manfaat Kerjasama Usaha dan Tipsnya – Kerjasama usaha merupakan salah satu cara yang banyak dipilih oleh para wirausahawan ketika mereka hendak memulai bisnis atau mengembangkan bisnis yang sedang dijalani. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga agar bisnis yang hendak atau sudah dijalankan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Kerjasama Usaha yang Bermanfaat

Kerjasama dalam satu usaha itu artinya adalah melakukan satu tujuan bersama-sama sehingga kalau kerjasama itu mendatangkan keuntungan, maka keuntungan itu dinikmati bersama-sama dan tidak sendirian. Pasti tidak nyaman kalau kaya sendirian atau sukses sendirian.

Satu kekayaan dan kesuksesan itu akan semakin berkah kalau bisa dinikmati oleh banyak orang. Kalau semakin banyak yang kaya dan sukses, maka semakin makmurnya negeri itu. Kemakmuran akan menurunkan angka kriminalitas. Kalau hanya kaya dan sukses sendiri, maka akan menimbulkan keirian dan kedengkian yang bisa berakibat fatal.

Kejahatan yang mengarah kepada pengambilan harta secara paksa bisa saja terjadi. Kalau hal ini yang didera, maka rasa tidak aman apalagi kalau harus kehilangan orang tercinta karena menjadi korban pembunuhan dan perampokan, kekayaan menjadi hampa dan hambar, tiada artinya lagi.

Penting sekali membuat banyak orang menikmati kekayaan dan kesuksesan agar rasa iri dan dengki yang sering kali menghinggapi hati manusia bisa diredam sedalam mungkin. Jadi kalau sekiranya usaha itu akan mendatangkan keuntungan besar, ajaklah banyak orang untuk bekerja sama. Bila perlu, libatkan semua karyawan perusahaan untuk memiliki saham di perusahaan sehingga mereka tidak merasa bekerja pada orang lain, melainkan mereka bekerja pada perusahaannya sendiri.

Pasti semangat bekerja mereka tinggi karena mereka tahu ketika omzet naik, pendapatan mereka juga akan naik dan itu artinya banyak hal yang bisa dilakukan dengan uang yang telah ada di tangan itu. Pemikiran bahwa ingin kaya sekaya-kayanya harus dibuang jauh.

Orang kaya yang sejati itu adalah orang yang tidak takut kehilangan hartanya ketika dia membagikan harta itu kepada semakin banyak orang. Hal ini karena ia yakin bahwa kekayaan yang dibagikan itu akan tumbuh menjadi satu gunung kekayaan lainnya yang akan membaut hidupnya semakin sempurna dalam balutan keberkahan hidup di dunia dan di akhirat.

Harta pun tak akan dibawa mati. Hanya harta yang dimanfaatkan sebaik mungkin ketika sedang hiduplah yang akan membawa manfaat. Sedangkan harta yang tidak digunakan dalam kebaikan hanya akan membakar diri di dalam neraka dan tidak menutup kemungkinan bahwa harta itu akan menjadi rebutan para ahli waris yang tak dididik dengan benar.

Selagi hidup, buatlah hidup lebih hidup dan hidup sepanjang masa dengan mewakafkan harta dan diri dalam jalan kebenaran dan kebaikan bagi sebanyak-banyaknya orang. Harta yang berkah itu akan bertambah dengan sendirinya tanpa disadari oleh pemiliknya. Ketika ia telah wafat pun harta itu akan menjadi teman setianya di kubur yang akan memberikan kebahagiaan yang tiada tara.

Kerjasama usaha merupakan hal yang biasa dalam proses bisnis. Hal ini terutama banyak dilakukan oleh para wirausahawan yang memiliki keterbatasan modal. Selain tentang modal, proses kerjasama ini juga biasanya dilakukan oleh seorang pengusaha yang belum memiliki keberanian untuk menjalankan bisnisnya seorang diri.

Dalam sebuah kerjasama usaha, para wirausahawan hendaknya dilakukan secara profesional. Salah satunya dengan membuat surat perjanjian yang mengatur tentang hak dan kewajiban setiap pihak selama proses kerjasama tersebut berlangsung. Akan lebih baik lagi jika kesepakatan tersebut dilakukan tanpa melihat dengan siapa proses kerjasama usaha tersebut dilakukan.

Selain itu kerjasama usaha juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan membutuhkan persiapan dan perencanaan. Tanpa persiapan dan perencanaan, maka kerjasama usaha seringkali berakhir dengan kekecewaan dan menangguk kerugian baik moril maupun material.

Selain itu pengaturan posisi yang jelas juga harud diatur sejak awal karena masing-masing tugas dan posisi memiliki hak dan tanggung jawab yang berbeda. Sejak awal memang sudah harus ditentukan secara jelas apakah kita berposisi sebagai penanam modal, manajemen atau di dalam keduanya.

Tentu saja karena posisi dalam kerjasama usaha akan menentukan hak dan kewajiban yang salah satunya adalah berdampak pada masalah fee dari hasil usaha, jangan sampai ada masalah justru pada saat akan dilakukan pembagian keuntungan.

Dengan demikian jangan pernah menganggap remeh masalah pembagian hak, kewajiban dan posisi ini sekecil apapun bentuk kerjasama usaha itu. Secara lebih tegas jangan pernah berpikiran bahwa usaha yang dirintis itu tidak akan membesar dan memberikan keuntungan yang besar.

Ada benarnya bahwa ketika akan menjalin kerjasama usaha, jangan hanya mempersiapkan mental untuk rugi melainkan harus pula mempersiapkan mental untuk siap untung. Dengan demikian akan melahirkan perhitungan-perhitungan yang tidak saja proporsional tapi juga profesional. Profesional dalam arti memberi penghargaan sesuai dengan besar kecilnya pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh masing-masing yang terlibat dalam kerjasama usaha tersebut. Tak Sekadar Menjalin Kerjasama Usaha

Meski pun kita melakukan kerjasama usaha dengan saudara atau kerabat dekat, tak ada salahnya membuat kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini demi menghindari terjadinya masalah yang muncul di kemudian hari. Selain itu, dengan adanya surat kesepakatan resmi tersebut, bisa digunakan sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut untuk memutuskan sesuatu.

Sebab, masalah yang melibatkan urusan uang sangat rentan menimbulkan perselisihan di antara masing-masing pihak. Untuk itulah demi menghindari rusaknya sebuah hubungan dalam kerjasama usaha diperlukan surat perjanjian di atas meterai sehingga memiliki kekuatan hukum dan bisa digunakan sebagai dasar penyelesaian apabila terjadi masalah.

Sering munculnya kasus perselisihan diantara para pihak yang terlibat dalam sebuah kerjasama usaha, tidak lain karena menganggap remeh masalah perjanjian yang secara hukum bisa dipertanggung jawabkan. Bisa jadi karena yang terlibat dalam kerjasama usaha tersebut seorang teman dekat, saudara, kerabat atau orang yang dihormati seperti guru dan lain sebagainya.

Masalah semakin meruncing justru ketika usaha hasil dari kerjasama tersebut telah menunjukkan akan segera memberi keuntungan. Namun tidak jarang terjadi pula bahwa perselisihan muncul ketika kerjasama usaha telah berlangsung beberapa tahun, telah mengeluarkan banyak modal, namun belum terlihat akan segera memberi keuntungan.

Proses kerjasama usaha merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan usaha bisnis yang dijalankan. Hal ini karena ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh melalui kerjasama usaha dengan mitra bisnis kita.

Proses Kerjasama Usaha

Secara umum, proses kerjasama usaha ini dibagi menjadi dua. Kerjasama pertama adalah kerjasama aktif. Dalam proses ini, semua pihak yang terlibat kerjasama memiliki peran yang sama dalam pembagian tugas dalam menjalankan sebuah bisnis. Sehingga, dalam sistem ini tidak ada pihak yang bertindak sebagai pihak yang aktif dan pihak yang pasif.

Kerjasama usaha model kedua adalah kerjasama pasif. Dalam sistem ini ada pihak yang hanya bertindak untuk menanamkan modal, dan pihak lain yang menjalankan usaha. Salah satu contoh sistem ini bisa dilihat dalam sebuah proses penjualan saham oleh sebuah perusahaan.

Di sini, pihak yang aktif dalam menjalankan usaha adalah perusahaan tersebut. Sementara, saham dimiliki oleh masyarakat yang membeli melalui bursa saham dan mereka akan mendapatkan keuntungan dari hasil operasional perusahaan tersebut. Masyarakat bisa pula mendapatkan keuntungan dari selisih yang terjadi akibat kenaikan harga saham dengan pada saat mereka membeli saham tersebut.

Antara pihak yang aktif dan pihak yang pasif harus terjalin rasa saling percaya. Kalau tidak ada rasa saling percaya, maka hubungan yang telah terjalin itu tidak akan dianggap sebagai satu hubungan yang saling menguntungkan. Kalau telah terjadi saling curiga, hubungan itu hanya akan mendatangkan kejelekan bagi keduanya. Sangat disarankan untuk membuat surat perjanjian yang saling menguntungkan dan saling menghormati serta menghargai.

Hubungan kerjasama yang bermasalah hanya akan menimbulkan rasa sakit hati dan silaturrahmi pun terputus. Orang yang tidak menghargai apa yang telah disepakati akan menuai rasa tidak percaya dari orang lain. Kalau rasa tidak percaya ini telah ada, maka untuk menjalin hubungan usaha dengan orang lain lagi, pasti akan mendapatkan kesulitan.

Manfaat Kerjasama Usaha

Apapun bentuk sebuah kerjasama usaha, pada dasarnya hal tersebut akan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Ada beberapa hal manfaat yang bisa didapatkan dari sebuah proses kerjasama usaha. Diantaranya adalah bahwa kerjasama usaha akan membantu pelaku bisnis mendapatkan tambahan modal untuk memperkuat usaha yang mereka jalankan. Selain itu, akan ada pelebaran wilayah pemasaran karena orang yang diajak bekerja sama tentunya akan juga ikut berpromosi tentang produk yang dihasilkan.

Hal ini memang seharusnya dilakukan agar pemasukan yang didapatkan dari lancarnya bisnis akan berdampak pula pada pendapatannya sebagai pemegang saham dari bisnis tersebut. Sebenarnya, semakin banyak yang diajak bekerja sama, akan semakin luaslah wilayah pemasaran. Para pemegang saham pun tentunya akan menjadi pemakai produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tempatnya menanam modal.

Kerjasama usaha bisa membantu orang yang hendak memulai bisnis untuk belajar tentang teknik bisnis yang baik. Belajar ini harus dilakukan agar apa yang akan dilakukan di kemudian hari tidak harus mengalami kebangkrutan atau kegagalan yang terlalu sering. Bagaimana pun terkadang kegagalan itu benar-benar meruntuhkan mental. Walaupun akhirnya bangkit lagi, keterpurukan itu bukan sesuatu yang menyenangkan. Kalau bisa sukses terus, mengapa harus mengalami kegagalan.

Dengan kerjasama, pelaku bisnis bisa memperluas jaringan usaha serta menghambat masuknya pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang kita targetkan. Menghambat dalam hal ini bukannya hendak mematikan produk orang lain. Menghambat dalam hal ini merupakan satu gambaran persaingan sehat. Siapa yang bisa memberikan dan membaut produk terbaik untuk konsumen, dialah yang akan menjadi pemenangnya.

Jangan sampai kerjasama yang terjalin malah akan mematikan usaha orang lain. Sesuatu yang tidak akan mendatangkan keberkahan kalau menyakiti orang lain terutama ketika telah menyangkut mata pencarian orang tersebut. Mata pencarian itu adalah kehidupan.

Kerjasama usaha akan memungkinkan seseorang mendapatkan ide-ide bisnis yang baru. Hal ini menjadi sebuah cara untuk menumbuhkan semangat inovasi dalam bisnis tersebut. Kerjasama juga akan menumbuhkan sikap disiplin dalam menjalankan usaha. Sebab, dengan sebuah kerjasama akan diikuti dengan proses saling kontrol antar masing-masing pihak yang terlibat kerjasama tersebut. Hal ini berbeda jika sebuah kegiatan usaha dijalankan seorang diri, maka akan muncul kecenderungan keleluasaan mutlak dalam menjalankan usaha tersebut.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan melakukan kerjasama usaha tersebut di antaranya adalah :

Membantu dalam peningkatan modal usaha.

Dengan makin banyaknya modal yang dimiliki kita akan memiliki keleluasaan untuk mengembangkan usaha sesuai dengan rencana yang dibutuhkan. Selain itu dengan banyaknya orang yang terlibat dalam kerjasama usaha, akan berbagi tanggung jawab baik ketika masih dalam perencanaan terlebih lagi ketika usaha sudah berjalan dan membutuhkan masukan-masukan untuk menentukan strategi bisnis yang akan dijalankan. Dengan banyaknya sumbang saran dan berbagai tanggung jawab, diharapkan akan muncul strategi-stretegi jitu untuk mengembangkan usaha tersebut.

Memperluas wilayah usaha dengan bantuan mitra bisnis.

Salah satunya bisa dilakukan dengan sistem franchise atau waralaba. Dengan demikian, merk usaha yang kita miliki bisa tersebar di berbagai daerah tanpa kita perlu repot untuk mengawasinya. Bagi bagi pemegang merk maupun mitra frinchise, masing-masing memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan disamping tentu saja akan membagi resiko kerugian pula. Hal penting yang paling dirasakan menguntungkan bagi pemegang merk dalam hal ini adalah semakin memperluas jangkauan wilayah usaha, sementara bagi mitra frinchise akan memperoleh kesempatan untuk membuat usaha yang sudah ada rintisannya. Setidaknya dengan berbagai pengalaman yang didapat selama mengelola usaha, pemegang merk juga akan bisa menularkan kepada mitra frinchise sehingga akan memperkecil peluang untuk mendapat kerugian. Selain itu dengan semakin tersebar luasnya merk, akan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat sehingga merk itu sendiri akan menjadi merk pilihan.

Meningkatkan inovasi bisnis.

Dengan adanya kerjasama usaha, maka wawasan kita akan berkembang dan bisa menumbuhkan sebuah penemuan baru yang bermanfaat bagi kemajuan bisnis kita. Hal ini akan terjadi bila yang menjadi mitra memiliki kecakapan dalam hal manajemen dan strategi bisnis, sementara apabila mitra kerjasama usaha lebih kuat dalam bidang permodalan, usaha akan semakin lancar karena memiliki cadangan modal yang cukup untuk semakin menggerakkan roda usaha tersebut. Apapun sumbangan dari mitra kerjasama usaha tersebut, semata-mata harus diarahkan kepada bagaimana memperlancar, memperluas, mempertegas dan melahirkan strategi-strategi agar bisa mengembangkan usaha tersebut dengan lebih baik lagi.

Mencegah masuknya pesaing.

Dengan menjalin hubungan kerjasama usaha dengan banyak pihak, itu artinya kita mempersempit peluang bagi  pesaing untuk masuk ke wilayah usaha kita. Karena semua pihak yang berpotensi untuk menjadi pesaing, bisa kita gandeng untuk bekerja sama dalam usaha yang kita jalankan. Namun tentu saja kerjasama usaha ini tidak diarahkan kepada salah satu upaya untuk mengembangkan monopoli usaha. Kerjasama usaha harus dipandang sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan dengan prinsip saling berbagai keuntungan, disamping tentu saja saling berbagai tugas, tanggung jawab dan resiko yang akan ditanggung dalam mengembangkan usaha.

Kerjasama usaha juga merupakan salah satu upaya untuk semakin banyak menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih dekat jaraknya dari tempat tinggal. Ini juga memberi peluang untuk semakin memperluas dan memberi kesempatan kepada masyarakat mendapatkan kesempatan untuk berkarya, untuk berusaha dan mendapatkan berbagai macam keuntungan dari bentuk kerjasama usaha yang dilakukan tersebut.

Namun demikian ada hal yang perlu ditegaskan di sini bahwa dalam menjalin kerjasama usaha, hal yang tak kalah pentingnya untuk dipertimbangkan bahwa sudah menjadi hukum alam dalam segala bentuk usaha, kerugian merupakan resiko yang harus ditanggung dan diterima dengan lapang dada, seperti juga peluang untuk memperoleh keuntungan dari berbagai macam jenis usaha yang dijalankan tersebut.

Resiko untuk memperoleh kerugian sama pentingnya untuk dipersiapkan, seperti juga mempersiapkan untuk memperoleh keuntungan.

Tips Menjalankan Kerjasama Usaha

Meski memiliki banyak manfaat, namun perlu ada sikap hati-hati dalam menjalin kerjasama usaha. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang diinginkan dari proses kerjasama tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah adanya kesepakatan yang mengikat secara hukum atas kerjasama tersebut. Hal ini bisa didapatkan dengan menuangkan berbagai kesepakatan kerjasama di atas surat perjanjian yang sudah disahkan oleh pejabat hukum.

Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan saling menghormati apa yang telah dilakukan oleh orang lain. Jangan samapi kerjasama tersebut malah menambah musuh. Sebelum melakukan kerjasama, sebaiknya dilakukan proses pencarian informasi secara mendalam terhadap pihak yang akan melakukan kerjasama.

Hal ini untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan perjanjian yang sudah disepakati. Banyaklah bertanya dan menyelidiki kepribadian orang yang akan diajak bekerja sama. Jangan sampai melakukan hal yang seperti membeli kucing dalam karung. Asal ada uang saja.

Adanya komitmen bersama untuk menjalankan semua hal yang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama dan menciptakan keterbukaan dalam proses kerjasama usaha Hal ini demi mencegah terjadinya prasangka negatif yang munkin dapat muncul dari salah satu pihak jika terdapat ketertutupan dari pihak lainnya.

 

lihat artikel lainnya : Bantuan Modal Usaha Untuk Wirausaha Muda