Inilah Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

zakat-fitrah-2

Puasa Ramadan yang dilakukan oleh umat Islam akan disempurnakan dengan zakat fitrah pada penghujung bulan. Zakat yang dikeluarkan dapat menyucikan diri dari segala yang tidak bermanfaat sehingga semakin siap menyambut Idul Fitri. Siapa sajakah yang wajib membayar zakat fitrah? 

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah sedekah berupa bahan makanan pokok yang sifatnya wajib untuk diberikan pada bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri. Selain itu, zakat fitrah diartikan sebagai zakat wajib yang harus diberikan pada bulan Ramadan menjelang sholat Idul Fitri. 

Ketegasan soal batas waktu penyerahan zakat fitrah dimaksudkan untuk membedakannya dengan jenis zakat atau sedekah lain. Penjelasan mengenai zakat fitrah tercantum dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Hadis tersebut menjelaskan mengenai sabda Rasulullah tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah sebanyak 1 sha kurma atau 1 sha gandum sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. 

Berdasarkan perintah tersebut, maka umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah setahun sekali pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah menyempurnakan puasa dan menyucikan harta. 

Sebab, dalam harta yang dimiliki seorang Muslim terkandung sebagian harta milik orang lain. Dengan begitu, sudah menjadi keharusan untuk memberikan kepada yang membutuhkan. 

Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki sedangkan orang yang berhak menerimanya disebut mustahiq. 

Selain bernilai ibadah, zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang memiliki nilai sosial. Seseorang yang mengeluarkan zakat menandakan adanya kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu.  Dengan mendapatkan zakat, diharapkan para mustahiq akan merasakan kebahagiaan di hari raya.  

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dalam Islam, mengeluarkan zakat fitrah dihukumi 2 jenis yakni wajib dan tidak wajib. Adapun beberapa syarat wajib zakat fitrah meliputi: 

  • Memeluk agama Islam
  • Memiliki harta yang lebih di luar kebutuhan untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan
  • Menyaksikan dua waktu antara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sebentar 

Sedangkan zakat fitrah menjadi tidak wajib apabila seseorang memenuhi syarat berikut:

  • Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada penghujung bulan Ramadan
  • Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan karena sudah masuk bulan Syawal 
  • Mualaf yang mengucapkan syahadat setelah matahari terbenam pada penghujung bulan Ramadan

Golongan yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah 

Secara lebih spesifik, berikut 3 golongan yang dihukumi wajib untuk menyerahkan zakat fitrah pada bulan Ramadan: 

  1. Orang Muslim

Golongan pertama yang wajib menyerahkan zakat fitrah adalah orang yang memeluk agama Islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi pondasi agama, seperti yang tercantum dalam hadis Bukhari & Muslim. 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah bersabda bahwa agama Islam dibangun dari 5 hal utama antara lain mempercayai tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad sebagai satu-satunya utusan, mengerjakan sholat, memberikan zakat, menjalani puasa dan menunaikan haji. 

Surat At Taubah ayat 11 juga menjelaskan bahwa saudara sesama agama Islam adalah mereka yang melaksanakan sholat, menunaikan zakat dan bertaubat kepada Allah. 

Dengan begitu, sudah jelas bahwa zakat masuk dalam salah satu ajaran pokok agama Islam. Bagi setiap Muslim yang berakal baik dewasa maupun anak-anak harus mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat fitrah ketika bulan Ramadan. 

  1. Orang yang Mampu

Selanjutnya, orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah Muslim yang mampu. Adapun yang dimaksud dengan mampu adalah ketika harta yang dimiliki sudah mencukupi kebutuhan diri sendiri sekaligus orang yang menjadi tanggungannya. 

Lalu, dari harta tersebut masih ada sisa yang bisa dikeluarkan sebagai zakat. Kebutuhan yang dimaksud meliputi makanan pokok sehari-hari, pakaian dan tempat tinggal. Terbebas dari lilitan utang juga masuk dalam salah satu kriteria orang yang mampu untuk berzakat. 

Apabila seorang Muslim tidak mempunyai harta yang cukup maupun usaha yang memadai bahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka hukumnya tidak wajib. 

Namun, sebenarnya orang yang hartanya sedikit juga tetap bisa mengeluarkan zakat fitrah. Asalkan harta tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan semua orang yang ditanggung dan masih ada lebihan ketika malam hari raya.  

  1. Orang yang Merdeka 

Golongan lain yang wajib berzakat fitrah yaitu orang Islam yang merdeka. Artinya, orang tersebut bukan berstatus sebagai budak seorang majikan yang harus ditebus agar bebas. 

Orang Muslim yang merdeka tidak terikat dengan siapapun dan memiliki hak penuh atas harta yang dimiliki. Dengan begitu, mereka bisa mengeluarkannya untuk berzakat tanpa seizin orang lain. 

Sedangkan budak atau hamba sahaya terikat dengan majikan. Justru merekalah golongan mustahiq yakni orang yang berhak menerima zakat. 

Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah

Desa Solbar Dapat 5 Ton Beras, Program Bantuan Lumbung Pangan - Tribun  Manado

Waktu pelaksanaan zakat fitrah sudah jelas disebutkan dalam Al Quran maupun hadis yakni sebelum sholat Idul Fitri. Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, menyebut bahwa Rasulullah menganggap zakat fitrah sebagai sedekah biasa apabila dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut jenis-jenis waktu dikeluarkannya zakat fitrah:

  • Waktu wajib yaitu setelah terbenamnya matahari pada penghujung bulan Ramadan
  • Waktu afdal yaitu setelah pelaksanaan sholat subuh di penghujung Ramadan namun sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
  • Waktu makruh yaitu saat pelaksanaan sholat Idul Fitri
  • Waktu haram yaitu setelah terbenamnya matahari pada 1 Syawal 

Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan selama bulan Ramadan, mulai dari hari-hari awal hingga penghujung puasa. 

Lalu, berapa banyak zakat yang harus diberikan? Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah menganjurkan untuk memberi 1 sha kurma atau 1 sha gandum. Namun jenis zakatnya bisa disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang ada di suatu negara. 

Khusus di Indonesia, zakat fitrah dapat berupa beras yang notabene adalah makanan pokok atau uang tunai. Jumlah beras untuk zakat sekitar 2,5 kg sampai 3 kg dan kualitas berasnya harus layak untuk dimakan. 

Sedangkan jumlah zakat fitrah berupa uang harus disesuaikan dengan harga berasa pada waktu pelaksanaan zakat. Dengan begitu, jumlahnya tidak menentu namun biasanya dalam kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per jiwa.

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa ada 3 golongan yang wajib berzakat. Berikut ini merupakan 8  golongan yang berhak menerima zakat atau mustahiq, antara lain:

  • Golongan fakir yaitu orang-orang yang sudah tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
  • Golongan miskin yaitu orang-orang yang walaupun memiliki tenaga untuk bekerja tetapi hasilnya masih tidak mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga yang ditanggung;
  • Golongan muallaf yakni orang-orang yang baru memeluk agama Islam;
  • Golongan amil zakat yakni orang-orang yang bertugas menarik sekaligus membagikan zakat fitrah;
  • Golongan budak; 
  • Golongan yang terlilit banyak utang; 
  • Golongan yang berjuang di jalan Allah. 

Adapun doa mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri yaitu:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri karena Allah”. 

Selanjutnya, doa zakat fitrah untuk istri yang diwakilkan suami yaitu:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku karena Allah”.

Doa zakat fitrah untuk anak perempuan yaitu:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku yang namanya… (sebutkan nama anak Anda) karena Allah”. 

Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki yaitu:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku yang namanya… (sebutkan nama anak Anda) karena Allah”. 

Doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan sekeluarga yaitu:


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk sendiri dan anggota keluarga yang berada dalam tanggunganku karena Allah”. 

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah atau muzakki terdiri dari 3 golongan yaitu beragama Islam, orang Muslim yang memiliki harta cukup dan orang Muslim yang statusnya merdeka bukan budak. 

Apabila Anda termasuk dalam golongan yang terkena syarat wajib zakat fitrah, maka harus mengeluarkan sesuai ketentuan pada bulan Ramadan. Cara penyalurannya beragam, salah satunya melalui Sahabat Yatim Indonesia yang merupakan lembaga sosial kemanusiaan terpercaya.  

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details