You are here:

Tanpa Perjanjian Kerja Sama Usaha, Persahabatan Terancam

Perjanjian kerja sama usaha sudah selayaknya ada dan dibuat sangat serius. Bila hanya melalui diskusi dan kesepakatan tanpa ada bukti hitam di atas putih, inilah langkah awal pengkhianatan. Tidak sedikit orang yang mulanya bersahabat dengan sangat kental, menjadi bermusuhan hanya karena rasa tidak puas atas pembagian hasil usaha bersama yang dibangun bersama.

Dalam satu keluarga pun timbul perpecahan karena tidak adanya kejelasan posisi dan pembagian keuntungan. Belum lagi adanya rasa curiga yang berlebihan yang semakin membuat runyam.

Notaris Menjadi Saksi

Surat perjanjian kerja sama usaha harusnya disaksikan oleh notaris Memang ada biaya yang harus dikeluarkan, tetapi biaya ini tidak ada apa-apanya dibandingkan ketika terjadi perpecahan silaturahmi di antara orang-orang yang telah saling mengenal lama. Uang bisa mengubah segalanya. Orang yang baik pun bisa menjadi seperti ular dan berusaha menjadi selicin belut demi mendapatkan jumlah yang lebih dari yang seharusnya. Inilah dunia.

Pernyataan perjanjian kerja sama usaha itu sendiri cukup sederhana. Ada dua orang yang disebut sebagi pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama menduduki posisi tentu dengan tanggung jawab dan pembagian hasil usaha sekian persen. Pihak kedua pun seperti itu.

Setiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam surat perjanjian juga dinyatakan sanksi yang harus diambil ketika ada penyimpangan yang dilakukan salah satu pihak atau keduanya.

Ada kalimat yang menyatakan bahwa segala bentuk pertentangan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat Jalur hukum akan ditempuh apabila penyelesaian secara mufakat tidak ada jalan atau tidak ada titik temunya.

Biasanya jalur hukum ini terpaksa diambil ketika masing-masing pihak berkeras bahwa mereka mempunyai bukti otentik yang sangat kuat yang akan memenangkannya. Padahal bisa jadi biaya berperkara di ranah hukum ini akan memakan dana yang sangat besar. Belum lagi masalah tekanan dan beban psikologis.

Kalau bisa semua yang berkaitan dengan ranah hukum sebaiknya dihindarkan. Untuk itulah, sebuah surat perjanjian kerja sama usaha itu harus dibuat secara bersama. Hati masing-masing pihak memang jernih dan tidak ada niatan yang akan mencelakai pihak lain. Kalau sudah ada niat yang tidak benar, buat apa membuat surat perjanjian apapun. Kesepakatan itu dibuat sebagai upaya mengikat masing-masing pihak.

Dalam surat itu juga dicantumkan apa yang akan dilakukan apabila terjadi kebangkrutan. Hal ini juga sangat penting karena bisa jadi mereka tidak hanya menanggung kerugian itu berdua, melainkan melibatkan pihak lain, termasuk perbankan. Kalau hal ini terjadi, pasti akan banyak hal yang harus dikorbankan. Bisa jadi juga ada salah satu pihak yang mengagunkan rumah tempat tinggalnya ketika meminjam uang dari bank.

Tentu saja hal ini harus dipikirkan dengan sangat seksama. Surat perjanjian ini tidak harus tebal. Biasa dua lembar sudah cukup bila perjanjian itu menyangkut sesuatu yang sederhana. Kalau menyangkut hal yang lebih rumit, tentu saja surat perjanjian kerja sama ini menjadi lebih tebal. Banyak pasal yang harus dicantumkan termasuk masalah perpajakan yang sering kali membuat bingung orang-orang yang baru akan membuka usaha.

Notaris yang baik biasanya akan memberikan pertimbangan atau nasihat yang cukup bagus. Bahasa yang digunakan pun telah memenuhi standar bahasa hukum yang tidak boleh ambigius atau mempunyai pengertian lebih dari satu.

Kalau bahasa yang tidak baku itu dipakai, bisa jadi akan menimbulkan perdebatan yang sangat sengit. Agar tidak ada kata yang bisa dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mengambil keuntungan dari satu perseteruan, maka pihak notaris akan sangat berhati-hati dalam membaca dan memberikan kesaksian dalam satu buah surat perjanjian

Dalam surat tersebut juga dicantumkan apabila ada salah satu pihak yang ingin mengundurkan diri dari jalinan kerja sama tersebut. Perlu diingat bahwa pikiran orang bisa berubah. Berbagai pengalaman kehidupan yang begitu beragam biasanya membuat pikiran menjadi terombang-ambing.

Agar masing-masing pihak memahami kewajiban dan haknya dengan baik, mereka harus berusaha memberikan pemahaman bahwa kerja sama usaha yang mereka jalankan mungkin tidak bisa hanya dalam waktu yang sangat singkat.

Untuk itulah diatur bagaimana teknik penyelesaian ketika salah satu pihak akan keluar dari perjanjian. Bisa saja dikatakan bahwa pihak yang keluar itu tidak bisa mengambil sahamnya apabila belum berjalan selama lima tahun. Setelah lima tahun, pihak yang keluar ini bisa mengambil atau menjual sahamnya kepada pihak lain. Pihak yang masih bertahan dalam usaha harus juga memberikan pembagian yang adil kepada pihak yang telah keluar.

Berhati-hati Saja Tidak Cukup

Dalam membuat surat perjanjian kerja sama usaha kehati-hatian saja tidak cukup. Harus ada kewaspadaan tingkat tinggi. Siapa satu setiap saat. Perhatian masing-masing kata dan tanda baca yang tercantum di dalamnya. Belajar dengan orang yang telah ahli adalah satu kewajiban sebelum terjun di dunia usaha. Agak sulit menerima kekalahan atau kesalahan dalam usaha karena ada jumlah uang yang tidak sedikit yang terkorbankan.

Bila perlu, membaca surat perjanjian itu tidak boleh sendiri. Ajaklah orang yang dipercaya untuk membacanya juga. Orang yang tidak dalam posisi berkepentingan dengan surat perjanjian itu biasanya malah bisa melihat setiap kata dengan lebih jelas dan memahaminya dengan lebih jernih. Tentu saja tidak mudah menemukan orang yang bisa dipercaya. Apalagi kalau orang itu juga ternyata tahu apa saja yang seharusnya ada dalam surat perjanjian seperti itu.

Kalau ada keraguan, sebaiknya meminta waktu beberapa hari untuk berpikir. Terkadang ketika membaca sekali, semua tampak tidak ada masalah. Tetapi ketika dipikirkan dan diteliti lagi, barunya ada rasa yang kurang berkenan berkaitan dengan kalimat yang ada di surat tersebut. Banyak orang yang tertipu dengan usaha yang dikatakan akan memberikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.

Bisnis investasi yang marak saat ini telah memakan korban ratusan ribu orang. Dana yang terbuang atau yang diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab mencapai triliunan rupiah. Kerja sama usaha ini bisa berbentuk koperasi atau perusahaan yang terlihat mentereng. Bagaimana bisa perusahaan investasi emas, misalnya, menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu hanya satu bulan, padahal harga emas turun naik atau berfluktuasi?

Kalau keuntungan itu hanya sekira 2-3% masih mungkin. Tetapi kalau telah mencapai dua digit, itu bisa dikatakan penipuan. Mungkin orang tidak tahu bahwa berinvestasi itu ada ilmunya dan tidak boleh serakah dalam mendapatkan keuntungan. Kalau serakah, biasanya malah akan masuk ke dalam lubang buaya. Hanya orang-orang yang ingin serba cepat dan tidak sabaran yang akan mudah tertipu dalam bisnis apapun.

Kesimpulannya adalah bahwa kerja sama apapun dan dengan siapapun, ketika telah melibatkan uang dalam jumlah banyak, buatlah surat perjanjian kerja sama yang bagus dan disaksikan oleh notaris.