Bersihkan Dosa, Tenangkan Hati — Tunaikan Kafarat Sesuai Syariat

Pernah bersumpah atas nama Allah lalu terlanggar?

Atau sengaja membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar’i?

Anda sudah istighfar, tapi hati tetap belum tenang.
Itu tandanya ada hak Allah yang perlu ditebus dengan kafarat.
Kini Anda bisa menunaikannya dengan mudah, sah, dan aman melalui Sahabat Yatim.

Jenis & Nilai Kafarat

1. Kafarat Sumpah

Untuk yang pernah bersumpah lalu melanggarnya.
Kafaratnya: memberi makan 10 orang miskin, masing-masing 1 mud makanan

Perhitungan:
10 orang × Rp 20.000 = Rp 200.000

“Dan kafarat (melanggar) sumpah-sumpahmu ialah memberi makan sepuluh orang miskin…”
(QS. Al-Ma’idah: 89)

2. Kafarat Puasa

Untuk yang membatalkan puasa wajib dengan sengaja atau berhubungan di siang hari Ramadhan.
Kafaratnya: memberi makan 60 orang miskin, masing-masing 1 mud makanan.

Perhitungan:
60 orang × Rp 20.000 = Rp 1.200.000

“Maka wajib atasnya memberi makan enam puluh orang miskin.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Inilah bukti nyata penyaluran kafaratmu.

Tunaikan Kafarat dengan Mudah & Sah di Sahabat Yatim

Kami membantu Anda menunaikan kafarat secara sesuai syariat,
tanpa perlu repot menghitung beras, mencari penerima, atau memastikan sahnya penyaluran.

💠 Penyaluran dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi dan diawasi dewan syariah
💠 Amanah dan transparan — ada laporan & dokumentasi penyaluran
💠 Bisa diwakilkan untuk diri sendiri atau orang lain

Tenangkan hati Anda.
Biarkan kami bantu menyalurkan niat baik Anda dengan cara yang benar.