Zakat adalah Bagian dari Rukun Islam dan Sifatnya Wajib

Zakat adalah Bagian dari Rukun Islam dan Sifatnya Wajib

Bismillahirrohmanirrohim. Zakat adalah Bagian dari Rukun Islam dan Sifatnya Wajib. Yang menjadi  Pondasi utama agama islam adalah zakat  yang merupakan rukun islam yang ketiga. Zakat juga sebagian harta yang memiliki persyaratan tertentu berdasarkan Al-Quran dan Hadits,  dimana Allah Mewajibkan zakat kepada yang memiliki harta yang lebih  dan sesuai dengan ketentuan nya untuk disalurkan kepada yang sudah ditentukan dan berhak untuk menerimanya.

Kewajiban ber zakat dalil alquran yang berbunyi yang artinya “Dan dirikanlah sembahyang,tunaikan lah zakat,dan taat lah kepada rasul,supaya kamu diberi rahmat.”  Surat an-Nur ayat 56.

Di masyarakat terkadang yang ada yang masih awam dalam mempelajari ilmu agama terutama tentang zakat., dan mereka bertanya  Kenapa Umat Islam yang Mampu Diwajibkan  berzakat?

Islam mengajarkan  zakat, yang dimana berzakat dapat mensucikan harta, dan jika kita berzakat ,harta  akan tumbuh dan berkembang , dan juga harta yang dimiliki akan dijatuhkan dengan berbagai macam kemudaratan. Perlu diketahui zakat adalah suatu ibadah social yang bisa membuat masyarakat dari berbagai kalangan atau ekonomi lemah bisa terbantu untuk memenuhi kebuthan sehari hari.

Zakat juga memiliki aturan Nya dan juga adanya rukun zakat  . Rukun zakat  ialah menyalurkan sebagian barang atau harta yang sudah di tentukan apabila telah sampai nishab ( syarat jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya) dan halnya ( batasan setahun ke pemilikan harta yang wajib untuk mengeluarkan zakat),  ada akad terima antara penerima zakat dan pemberi zakat bisa juga kepada amil zakat, dan nantinya akan di salurkan kepada orang –orang yang sudah tentunya berhak dalam menerima zakat.

Berikut dijelaskan Rukun zakat   

  1.       Niat. Terdapat perbedaan dalam mengucapkan niat apa perlu d lafaz kan atau hanya niat dalam hati saja, jadi bisa disimpulkan tidak ada bacaan  khusus untuk mengeluarkan zakat.
  2.       Terdapat pemberi zakat atau muzakki. Kriteria seorang muzaki sebagaimana hadist mengatakan adalah beragama islam,merdeka,harta dimiliki secara sempurna,sudah mencapai nishab, dan telah haul. Muzakki adalah seseorang yang mempunyai harta yang telah mencapai nishab dan juga haul .
  3.       Adanya penerima zakat atau mustahik. adalah orang yang memiliki hak untuk menerima zakat. Seorang mustahik disebutkan di dalam alquran  yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang miskin,amilzakat, yang dilunaskan hatinya (mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya,untuk(membebaskan) orang yang berhutang,untuk kepentingan di jalan Allah,dan orang yang sedang perjalanan, sebagai kewajibab dari allah.allah maha mengetahui,maha bijaksana “ ( QS at-Taubah [9]:60)

  1.       Mempunyai harta yang akan dizakatkan.  Terdapat Sembilan item harta benda yang diwajibkan untuk di zakat yaitu: zakat emas dan perak,zakat piutang,zakat uang kertas,cek dan sejenisnya,zakat perhiasan,zakat ,mas kawin,zakat hasil pertanian,zakat tabungan,zakat investasi,zakat barang temuan.

Jadi zakat tersebut memiliki nisabnya masing-masing sesuai syariat.

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details