Site icon Sahabat Yatim

Makna Ramadan adalah Menahan Diri Siang Malam

Ramadhan menjadi bulan yang dimana kita sebagai umat Muslim dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Sebab, selama bulan Ramadhan, Allah akan mengganjarkan pahala yang berlipat ganda untuk setiap amal kebaikan yang dilakukan. Tidak heran jika bulan ramadhan disebut sebagai bulan pengampunan.

Bulan ramadhan juga menjadi bulan yang identik dengan bulan puasa. Sebab selama bulan ramadhan, umat Muslim akan menunaikan ibadah puasa. Ibadah puasa dalam Islam tidak hanya sekedar menahan diri dari lapar dan haus saja, melainkan juga kita harus menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan dan membuat puasa menjadi makruh.

 

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Untuk menghindari puasa menjadi batal atau Makruh, ada beberapa hal patut untuk dihindai dan berikut beberapa diantaranya.

 

1. Muntah dengan Sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Ini bisa terjadi disengaja ataupun tidak dengan kondisi tertentu.

Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satunya yakni muntah yang disengaja. Ini dengan memasukkan jari ke mulut. Hingga akhirnya makanan keluar kembali. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba, puasanya tetap sah.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Selama tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan kembali. Namun, jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.

 

2. Sengaja Berhubungan Seksual

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya. Jika sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, bukan hanya batal tapi juga dikenai denda atas perbuatannya.

Melansir NU Online, denda tersebut yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, seseorang wajib memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

Allah SWT berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187).

 

3. Tidak mengendalikan Nafsu

Tidak bisa mengendalikan diri dan hawa nafsu termasuk hal yang membatalkan puasa selanjutnya. Meski begitu, Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri jika sudah selesai melaksanakan puasa selama satu hari. Begitu juga dengan dilakukan di malam harinya setelah berbuka puasa. Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

 

4. Keluarnya Air Mani (Sperma)

Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis akan membatalkan puasa. Termasuk keluar meski tidak ada hubungan seksual di dalamnya. Hal ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan. Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Kesengajaan itu bisa disebabkan seperti melakukan aktivitas seperti:

Masturbasi

Berciuman

Berpegangan dengan lawan jenis

Melihat aurat lawan jenis secara sengaja 

Air manis keluar tersebut keluar akibat timbul hasrat atau nafsu.

Exit mobile version